Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN ?

Salah satu syarat agar wajib pajak dapat melapor pajak tahunan online adalah WP harus sudah memiliki EFIN.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. identitas diri berupa
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
      2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
    2. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id

setelah memperoleh EFIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui DJP Online Untuk menggunakan DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah pertama Anda ajukan kode EFIN ke kantor pajak, kemudian lakukan registrasi di https://djponline.pajak.go.id.

Mengapa DJP Online tidak bisa diakses?

DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.