Aturan Poligami PNS

Ada adagium mengatakan bahwa kalau mau poligami jangan jadi PNS. Kenapa? karena aturan yang ada PNS dipersulit untuk melakukan poligami. Dan apabila aturan itu dilanggar maka PNS tersebut dapat diganjar hukuman disiplin.

Dalam pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (monogami). Namun demikian dalam keadaan yang sangat terpaksa masih dimungkinkan seorang pria beristri lebih dari seorang, sepanjang:

1. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya;

2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; dan

3. Disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat, sedangkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya.

Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga-tiganya syarat kumulatif, yaitu:

a. Syarat Alternatif

1) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, karena menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah yang sukar disembuhkan;

2) Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan; atau

3) Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

b. Syarat Kumulatif

1) Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri/istri-istri PNS yang bersangkutan. Surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV;

2) PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan Pajak Penghasilan; dan

3) Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Nah, seandaianya ada PNS yang poligami tetapi tidak melalui prosedur yang benar maka siapa saja dapat melaporkannya kepada pejabat pembina kepegawaiannya untuk diproses hukuman disiplinnya.

Sebenarnya tanpa adanya laporan pun jika Pejabat Pembina Kepegawaian tahu adanya pelanggaran aturan poligami maka sudah dilakukan proses/pemeriksaan terkait dugaan adanya hukuman displin.