Aturan PNS, TNI dan Polri Wajib Lapor Pajak (SPT) dengan eFiling

Melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh PNS, Anggota Polisi dan TNI lapor pajak SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing.

“Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik,” kata Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam relisnya, Kamis (25/2).

Lengkapnya isi dari SE MenpanRB nomor 08 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1. ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

2. ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

4. Setiap pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.

5. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

6. Setiap Instansi Pemerintah dihimbau untuk berkoordinasi dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran e-Filing dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing;

7. Setiap pimpinan unit Direktorat Jenderal Pajak agar memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialisasi pemanfaatan e-Filing

SEMENPAN 2015 No. 08