Aturan PNS Nikah Siri

Pertanyaan
Ada rekan yang dijatuhi hukuman disiplin. Alasannya karena ia melakukan pernikahan siri dan berhubungan suami istri dengan seorang gadis. Si gadis itu pun mengakui telah dinikai secara siri dan telah berhubungan suami istri. Sedangkan PNS itu sendiri telah mempunyai istri. Ia dihukum penurunan pangkat selama setahun. Apakah tepat seorang PNS yang nikah siri diturunkan pangkatnya. (Mbuh-Ngrambe)

Jawaban
Menyinggung tentang nikah siri, pertama kali yang perlu dilakukan adalah mendefinisikan apa itu nikah siri. Menurut saya nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatat oleh petugas yang berwenang. Apakah dengan demikian orang yang nikah siri pernikahannya tidak sah? Belum tentu.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Memang dalam ayat (2) disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak ada ketentuan jika tidak dicatat maka pernikahannya menjadi tidak sah. Nikah siri jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianutnya tetap sah. Meskipun demikian saya menyarankan pernikahan lebih baik dicatatkan untuk melindungi hak-hak yang bersangkutan termasuk keturunan.

Berdasarkan Hukum Islam pernikahan harus memenuhi rukunnya yakni adanya pengantin laki-laki, penganting perempuan, wali, 2 orang saksi, ijab dan qabul.

Menuju ke pokok masalah, tentunya tidak mengapa jika PNS melakukan pernikahan, baik siri ataupun tidak siri asalkan pernikahan itu sah. Saya belum menemukan aturan yang melarang PNS melakukan pernikahan siri sehingga harus dijatuhi hukuman disiplin. Sehingga jika kasus di atas benar terjadi menurut saya menjadi aneh.

Jika karena ia dihukum karena berhubungan suami istri juga terasa aneh. Alasannya begini. Ia menikah siri, katakanlah sah sesuai hukum agama. Si gadis pun mengakui telah dinikahi. Kalau kemudian mereka berhubungan suami istri itu juga hal yang wajar, sangat wajar malah, karena sudah menjadi pasangan suami istri.

Seharusnya yang disoroti bukan pernikahan sirinya, namun izin menikah untuk kedua kalinya. PNS tersebut ternyata masih mempunyai istri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dihukum dengan hukuman disiplin tingkat berat. Ini yang harusnya disoroti. Ada tidak izinnya untuk menikah kedua kalinya?

Seharusnya tim pemeriksa dahulu lebih jeli dan hati-hati. Penjatuhan hukuman dengan pertimbangan yang keliru dapat menyebabkan kerawanan untuk dilawan. Demikian.

Tambahan:
bagaimana untuk mendapatkan bukti pernikahan siri tersebut? apakah hanya berdasarkan pengakuan kedua belah pihak mempelai saja, itu sudah cukup?

panggil saja para saksi yg menyaksikan pernikahan itu (bisa orang yg menikahkan, wali, saksi2, hadirin, dll). pernikahan siri memang sah, namun krn tdk tercatat dlm administrasi pemerintahan bisa menimbulkan kerawanan di masa datang.

bagaimana prosedur poligami bagi PNS yang syah dan dibenarkan hukum, jika isteri pertama sudah memberikan ijin suaminya berpoligami. terima kasih.

PNS tsb mengajukan izin tertulis. atasannya wjb memberikan pertimbangan kmdn disampaikan scr hierarki kpd pejabat yg berwenang (mis kl di daerah adl Bupati/Walikota). maks 3bln sdh hrs ada keputusan, tp kalaupun hingga 3bln blm ada keputusan mk izin utk poligami itu dianggap ditolak oleh pejbt berwenang.
tapi kl sdh ada izin dr pejbt berwenang mk proses berikutnya di PA.