Aturan Pensiun ASN

Sesuai dengan UU ASN UU No 5 tahun 2014, aturan pensiun ASN (PNS) mengalami beberapa perubahan ketentuan:

1. PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

2. Batas Usia Pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
2) Jabatan Fungsional Apoteker;
3) Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4) Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6) Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7) Jabatan Fungsional Penilik;
8) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9) Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
10) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
1) Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
2) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
3) Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5) Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6) Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
8) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

d. PNS yang pada tanggal 30 Januari 2014 sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada point 1, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, maka batas usia pensiunnya adalah 60 (enam puluh) tahun.

e. PNS yang diangkat setelah tanggal 30 Januari 2014 dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada point 1, batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

f. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional lain yang ditentukan Undang-Undang, batas usia pensiunnya sesuai ketentuan Undang-Undang berkenaan.

Untuk aturan apakah pensiun akan dibayar dimuka dengan bentuk pesangon sampai dengan saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Masih dalam tahap wacana dan pembahasan.