Aturan Izin Tidak Masuk Kerja PNS

Ketika musim lebaran, biasanya akan banyak edaran tentang cuti PNS. Ada instansi yang mengeluarkan edaran larangan PNS di instansinya untuk mengambil cuti tahunan dan ada yang membatasi cuti tahunan dengan melakukan pengaturan / kuota. Beberapa instansi memilih jalan yang kedua yakni membolehkan pegawainya cuti tahunan dengan sistem kuota, jadi tidak semua pegawainya boleh cuti tahunan jika sudah ada sekian persen yang sudah cuti. Tujuannya jelas agar pelayanan atau kantor masih ada pegawai yang bekerja.

Beberapa hal tentang cuti telah dibahas berkali-kali di web ini. Kali ini kita akan membahas tentang izin / ijin kerja bagi PNS. Adakah aturannya? Jadi semisal ada edaran larangan cuti tahunan maka sebenarnya masih ada celah bagi PNS untuk mengajukan ijin tidak masuk kerja agar liburannya di kampung jadi lebih panjang.

Mungkin di beberapa instansi sudah ada aturan internal masing-masing tentang izin tidak masuk kerja maka patuhilah aturan tersebut. Namun jika tidak ada maka bisa menggunakan aturan secara umum yang dikeluarkan BKN atau Menpan.

Izin kerja PNS tidak seperti cuti yang ada PP 24 tahun 1976 sedangkan kalo untuk ijin tidak ada PP nya.

Izin kerja PNS aturannya muncul dalam MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK IDONESIA Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa

  1. Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja.
  2. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
  3. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.

Sebagian instansi saya lihat sama aturannya, izin tidak masuk kerja maksimal adalah 2 hari kerja. Dan bagi pegawai yang izin kerja tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan uang makan (bagi PNS Pusat).

Namun dengan adanya surat Izin tidak masuk kerja PNS aman dari ancaman hukuman disiplin karena tidak dianggap alpa.

Jadi mau liburan lebih panjang? Bisa dicoba untuk mengajukan ijin.