Aturan dan Kumpulan Tanya Jawab Perjalanan Dinas Dalam Negeri PNS

Perjalanan Dinas PNS atau umunya disebut SPD (surat Perjalanan Dinas). Kali ini kita akan membahas hal yang cukup sering dijalani oleh PNS namun entah kenapa banyak sekali PNS yang bingung dengan aturannya, aturannya memang berbeda antara perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Lalu jika dalam kota kurang dari 8 jam atau lebih dari 8 jam? Misal apakah ada uang harian untuk perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam? Atau apakah perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam dapat uang harian penuh? dan lain sebagainya.

Sebenarnya kalau mau teliti aturannya sudah jelas PMK-113/PMK.05/2012 (klik untuk mendownload)

Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perjalanan Dinas tersebut meliputi:

  1. Perjalanan Dinas Jabatan
  2. Perjalanan Dinas Pindah.

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :

  • selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  • ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  • fisiensi penggunaan belanja negara;
  • akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Berikut adalah beberapa tanya jawab terkait pelaksanaan PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri :

Uang Harian biaya Perjadin sesuai PMK 113/PMK.05/2012 digolongkan dalam tingkat A, B, dan C. Sedangkan dalam PMK 84/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2012 Lampiran I No.23, Uang Harian digolongkan menjadi A, B, C, D, E, dan F. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban biaya Perjadin dimaksud? Mengikuti PMK 113 atau PMK 84?

JAWAB:

Pelaksanaan pertanggungjawaban biaya Perjadin mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Perjalanan Dinas yaitu PMK 113/PMK.05/2012.

Pada penjelasan PMK 84/PMK.02/2012 disebutkan bahwa Uang Harian diberikan berdasarkan tingkatan perjadin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.05/2007 dan 07/PMK.05/2008. Namun saat ini kedua PMK dimaksud dicabut dengan telah ditetapkannya PMK 113/PMK.05/2012.

Pada PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 pembayaran uang harian tidak berdasarkan tingkatan biaya perjalanan dinas.

Kapan uang saku rapat dapat diberikan? Mengingat PMK No. 84 dan 36 mengenai Standar Biaya TA 2012 belum mengatur ketentuan uang saku rapat dimaksud.

JAWAB:

PMK 84/PMK.02/2012 disebutkan bahwa uang saku rapat diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya (mengacu pada standar biaya). Artinya dalam pelaksanaannya, pemberian uang saku rapat menunggu/mengikuti ketetapan dalam standar biaya.

Pencantuman uang saku rapat dalam PMK 113 untuk mengakomodir pelaksanaan tahun 2013 karena besaran uang saku rapat telah dicantumkan dalam PMK 37, sehingga PMK 113 tidak memerlukan penyesuaian.

Biaya penginapan dan Uang Harian dapat diberikan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam. Dalam kondisi apa komponen biaya perjadin dimaksud dapat diberikan?

JAWAB:

Biaya penginapan dan Uang Harian dimaksud dapat diberikan dalam kondisi pelaksana perjadin mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap 1 hari sebelum dan/atau 1 hari setelah pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan batas kewajaran yang dinilai oleh PPK.

Auditor yang berkantor di Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap satker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Komponen biaya perjadin apa saja yang dapat diberikan? Sesuai PMK 113/PMK.05/ 2012 diberikan Uang Harian. Berapa Uang Harian yang dapat diberikan? dan apakah dapat diberikan biaya penginapan?

JAWAB:

Komponen biaya perjadin yang dapat diberikan adalah :

Uang Harian diberikan secara lumpsum sebesar 75% dari standar biaya;

Biaya penginapan diberikan secara at cost apabila memang benar-benar diperlukan menginap (berdasarkan penilaian kewajaran oleh PPK).

Karena transpor lokal merupakan bagian dari uang harian, maka biaya transpor dalam kota tidak diberikan. Dalam hal Pelaksana SPD meminta biaya penginapan, maka dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa:

Prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan belanja negara.

Penginapan tersebut benar-benar diperlukan untuk pelaksanaan tugas karena Pelaksana SPD mengalami kesulitan transportasi untuk kembali. Untuk itu, Pelaksana SPD dapat menginap di hotel/tempat menginap lainnya yang dibuktikan dengan bukti pembayaran hotel/penginapan. Namun untuk daerah terpencil yang tidak terdapat hotel/penginapan dan Pelaksana SPD mengalami kesulitan transportasi untuk kembali, dapat dibayarkan biaya penggantian penginapan sebesar 30% .

Apakah biaya penginapan dapat diberikan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam? Mengingat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, biaya Penginapan tidak dapat diberikan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam.

JAWAB:

Biaya penginapan dapat diberikan untuk kegiatan Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam sesuai dengan PMK 113/PMK.05/2012. Namun hanya untuk kegiatan-kegiatan yang memang diperlukan menginap di daerah terpencil atau mengalami kesulitan transportasi.

Contoh:

BPN mengadakan survei pengukuran tanah di daerah terpencil yang masih dalam satu Kota/Kab. Sehingga memerlukan waktu menginap untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatannya.

Perjadin jabatan yang dilaksanakan di Kab. Nabire dan tidak melewati batas Kab. Nabire. Sarana transportasi berupa pesawat udara ke daerah terpencil, hanya 1 kali dalam 1 hari, sehingga memerlukan waktu untuk menginap.

Ada anggapan bahwa biaya perjadin merupakan penambah penghasilan, apakah hal tersebut benar?

JAWAB:

Pelaksana SPD melaksanakan PDJ karena melaksanakan perintah atasan, yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Tugas oleh Atasan langsung. Dalam PMK lama Surat Tugas diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang.

Dari pengertian di atas, maka anggapan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan penambah penghasilan tidak relevan lagi.

Pelaksana SPD memperoleh biaya perjalanan dinas, hal tersebut merupakan kompensasi atas penugasan, dimana atasan langsung menugaskan Pelaksana SPD karena mempunyai keahlian tertentu.

Bagaimana penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Tidak Tetap/Honorer?

JAWAB:

Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

Selain Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ Pegawai Tidak Tetap, Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain untuk melakukan Perjalanan Dinas. Penggolongan terhadap pihak lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/ tugas yang bersangkutan.

Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak ada pembedaan biaya PDJ untuk PNS, atau Pegawai Tidak Tetap/honorer

Apa saja komponen biaya PDJ yang diberikan dalam rangka mengikuti diklat apabila dalam pelaksanaan diklat tersebut tidak disediakan asrama/ penginapan.

JAWAB:

Apabila dalam pelaksanaan diklat tidak disediakan asrama/ penginapan, maka peserta diklat diberikan biaya sebagai berikut:

Uang harian secara lumpsum sesuai standar biaya;

Biaya penginapan (at cost)/ sesuai bukti riil;

Biaya transpor (at cost) hanya pada saat 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan.

Siapa yang membuat Surat Tugas untuk Menteri?

JAWAB:

Pasal 6 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa yang membuat Surat Tugas untuk Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Eselon II adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I. Jadi Surat Tugas Menteri dapat dibuat oleh Sekjen.

Apakah PDJ diperbolehkan mulai hari Jum’at atau satu hari sebelum hari libur, atau dilaksanakan mulai hari libur, atau hari yang dinyatakan libur?

JAWAB:

Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak mengatur hal-hal tersebut. Biasanya hal-hal tersebut diatur dalam peraturan internal K/L masing-masing.

Mengingat kepentingan/pencapaian kinerja, pelaksanaan PDJ tidak dapat dibatasi hal-hal tersebut di atas.

Contoh : untuk pelaksanaan survei, sensus, penanganan bencana/kejadian luar biasa dimungkinkan untuk dilaksanakan mulai hari libur. Namun untuk pelaksanaan PDJ yang memerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah/pusat, pelaksanaan PDJ sebagaimana hal-hal tersebut di atas menjadi tidak efektif.

Akun apa yang digunakan untuk pembebanan biaya pemetian dan angkutan jenazah, pembatalan biaya PDJ, dan tambahan biaya PDJ

JAWAB:

Seluruh komponen biaya PDJ dibebankan pada akun belanja perjalanan dinas (Akun 5241xx), termasuk biaya pemetian dan angkutan jenazah, pembatalan biaya PDJ, dan tambahan biaya PDJ.

Dalam hal pelaksana PDJ melakukan survei dengan Perjalanan Dinaas Dalm kota kurang dari 8 jam, apakah bisa diberikan uang harian?

JAWAB:

Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri pada lampiran III mengatur bahwa pelaksana SPD dalam kota kurang dari 8 jam hanya dapat diberikan biaya uang tranport dalam kota sesuai SBM  sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas dan disertai dengan Surat Tugas dan tidak bersifat rutin.