Aturan Cuti Sakit PNS

Sebagai upaya pemeliharaan kesegaran dan kesehatan jasmani serta rohani bagi PNS, maka kepada PNS yang menderita sakit berhak untuk mengajukan cuti sakit.

Ketentuan Pemberian cuti sakit ini akan diuraikan sebagai berikut :

  • Bagi PNS yang menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari, yang bersangkutan harus memberitahukan perihal sakitnya tersebut kepada atasannya, baik secara tertulis maupun secara lisan.
  • Apabila sakitnya tersebut berlanjut antara 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, maka ia harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hierarkinya unit kerjanya, dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter swasta maupun dokter pemerintah.
  • PNS yang setelah 14 (empat belas) belum sembuh dari sakitnya, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan cuti sakit lagi, namun kali ini dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang telah ditunjuk secara khusus oleh Menteri Kesehatan. Surat keterangan dari dokter tersebut memuat alasan perlunya diberikan cuti, lamanya waktu cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu. Cuti sakit yang dapat diberikan maksimal selama 1 (satu) tahun.
  • Jika setelah 1 (satu) tahun, PNS tersebut belum juga sembuh dari sakitnya, maka harus dilakukan kembali uji kesehatannya yang dilakukan oleh dokter pemerintah yang ditunjuk secara khusus oleh Menteri Kesehatan. Jika hasilnya yang bersangkutan dinyatakan masih sakit, maka cuti sakitnya dapat diperpanjang kembali untuk maksimal 6 (enam) bulan.
  • PNS yang setelah menjalani cuti sakit dan dilakukan pengujian kesehatan ternyata masih belum bisa bekerja kembali, maka kepada yang bersangkutan ada 2 (dua) kemungkinan tindakan yang dapat diberikan, yakni :
  • Belum sembuh dari sakitnya namun dinyatakan ada harapan untuk dapat bekerja kembali maka ia diberhentikan dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu.
  • Belum sembuh dari sakitnya dan dinyatakan tidak ada/kecil harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS maka ia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  • PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan hak pensiun (artinya yang bersangkutan mendapat pensiun bulanan) jika sakitnya tersebut terjadi karena suatu hal yang ada hubungan dengan kedinasan atau ia telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • Keadaan khusus yang berkaitan dengan cuti sakit, yakni bagi PNS wanita yang mengalami keguguran dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
  • Bagi PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kedinasan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai dinyatakan sembuh dari sakitnya.

Sebagai tambahan informasi mengenai cuti sakit, maka akan coba saya uraikan dalam bentuk tanya jawab sebagai berikut :

Q : PNS yang telah menjalani cuti sakit selama 1 tahun 6 bulan, namun dinyatakan oleh dokter khusus pemerintah masih ada harapan untuk bekerja maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat uang tunggu, apa maksud mengenai hal ini?
A : Maksudnya yang bersangkutan diberhentikan dari jabatanya. Karena yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi bekerja maka sambil menunggu kesembuhannya ia diberikan uang tunggu. Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap 1 tahun, maksimal sampai dengan 5 tahun. Besarannya 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% persen untuk tahun berikutnya. (Permasalahan uang tunggu ini jarang terjadi sehingga saya jelaskan sedikit saja, jika ada yang mengalami kasus serupa silakan tanyakan lebih lanjut di komentar)

Q : Apa maksud minimal masa kerja 4 tahun untuk mendapatkan pensiun?

A : Maksudnya jika seorang PNS telah menjalani cuti sakit (1 tahun 6 bulan) dan setelah pengujian kesehatan dinyatakan tidak dapat lagi bekerja maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun jika telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun. Jika masa kerjanya kurang dari ketentuan tersebut, yang bersangkutan hanya diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun.

Q : Dimana bisa menghubungi dokter khusus oleh Menteri kesehatan?

A : Silakan hubungi instansi saudara untuk mengetahui dokter khusus terdekat di kota anda.