Asuransi Kematian Keluarga PNS Sebagai Peserta Taspen (ISTRI/SUAMI/ANAK)
Masih banyak yang kurang tahu tentang hal ini, seorang PNS adalah peserta Taspen karena setiap bulan ia membayar iuran. Nah salah satu hak PNS adalah ia berhak mendapatkan klaim asuranasi kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Apabila Istri/Suami/Anak peserta meninggal dunia pada massa aktif, maka PT. TASPEN (PERSERO) akan membayar Asuransi Kematian.
Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :
1. Formulir AKT 4 yang telah di isi dan disahkan oleh instansi yang bersangkutan.
2. Foto copy KTP yang masih berlaku 1 lembar.
3. Foto copy kenaikan gaji berkala /SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan.
4. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari instansi yang bersangkutan
5. Asli Surat kematian dari Kepala Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Puskesmas dan foto copy 1 lembar dilegalisir Kepala Kelurahan/Kades.
6. Asli dan foto copy Surat Nikah yang dilegelisir Kepala Kelurahan/Kades (bila yang meninggal istri/suami).
7. Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (khusus anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun).
Anggota keluarga yang mendapatkan asuransi kematian adalah anggota keluarga yang menjadi tanggungan di daftar gaji. Jadi misal pasangan suami istri dua nya PNS maka akan dilihat apakah ia yang meninggal menjadi tanggungan atau menanggung. Jika ia menjadi tanggungan maka PNS yang masih hidup berhak atas klaim asuransi kematian.
Lebih jelas hubungi taspen ya…