Asuransi Kematian (Askem) / Jiwa Taspen
PNS/Pensiunan PNS harus tahu bahwa mereka dan anggota keluarganya adalah anggota dari asuransi kematian taspen. Setiap bulan mereka membayar premi dari potongan THT 3,25% gaji dan tunjangan keluarga.
Asuransi Kematian memiliki 4 jenis yang terdiri dari :
1) Asuransi yang diberikan kepada Pegawai yang berhenti/ keluar –> Akan diberikan dalam bentuk Nilai Tunai Asuransi bukan klaim.
2) Asuransi Kematian suami/ istri/ anak dari PNS yang masih aktif.
3) Asuransi Kematian bagi keluarga pensiun (suami/ istri/ anak yang masih menjadi tanggungan.
4) Asuransi Kematian yang diberikan kepada PNS aktif meninggal dunia.
Besar Asuransi Kematian Yang Diterima:
Penilaian Asuransi Kematian dengan ketentuan rumus aktuaria yang ada dalam PT TASPEN (Persero) sbb :
Peserta = 2 * ( 1 + 0,1 B/12 ) *P2
Istri / Suami = 1,50 * (1 + 0,1 B/12 ) * P
Anak = 0,75 * ( 1 +0,1 B/12 ) * P
Dimana :
B : Masa Iuran sejak peserta pensiun sampai peserta meninggal dunia
P : Penghasilan PNS (Gaji Pokok + Tunjangan Isteri + Tunjangan Anak) pada saat peserta aktif sebelum pensiun.
Persyaratan Pengajuan Asuransi Kematian :
1 Istri/suami dari peserta aktif meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
e. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
2 Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yang di legalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
f. Surat Keterangan Sekolah bagi anak usia dibawah 21 tahun
Catatan:
Untuk usia anak 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah
3 Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.
4 Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/ Kepala KUA.
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
g. Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW), persyaratan dibuat rangkap 1.
Penelusuran yang terkait dengan besar asuransi kematian taspen
syarat pengurusan taspen kematian
syarat klaim asuransi kematian taspen
asuransi jiwa taspen
asuransi jiwa taspen life
tunjangan kematian taspen
santunan kematian taspen
dana kematian taspen
syarat mengurus taspen kematian