Arti Angka Di Nomor KTP / NIK

Tahukah anda arti dari deretan angka yang membentuk nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang belum tahu yuk sama-sama belajar.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK ini ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

NIK yang 16 digit angka mengandung maksud :

6 digit pertama : informasi mengenai tempat dimana NIK diterbitkan (2 digit kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan).
6 digit selanjutnya : tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40).
4 digit terakhir : nomor urut registrasi (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Contoh :

31 73 05 11 10 73 0015

Keterangan :

31 : kode propinsi :DKI Jakarta

73 :kode kabupaten / kota : Jakarta Barat

05 :kode kecamatan : Kebon Jeruk

11 :kode tanggal lahir : tanggal 11, (bila ia perempuan maka jika ia lahir tanggal 11,angkanya menjadi= 11 + 40 menjadi 51.)

10 : kode bulan lahir bulan 10 / Oktober

73 : kode tahun lahir  tahun 1973

0015 adalah kode nomor urut registrasi yang berarti urutan ke 15 dari sekian banyak orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam satu wilayah kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta yang membuat KTP.

Untuk anak NIK dapat dilihat di Kartu Keluarga. Jadi yang mau daftar online sekolah SMP, SMA bisa lihat KK.

Untuk cek validitas NIK hubungi disdukcapil setempat.