Apakah Pensiunan PNS Wajib Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

Halo sahabat asnri.com

Kali ini kita akan membahas tentang tema perpajakan. Topik yang akan dibahas adalah mengenai: Apakah Pensiunan PNS memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

Saat ini kita berada di bulan Maret. Bulan Maret atau tepatnya akhir maret adalah batas akhir dari penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Tentu kita semua nggak mau kan kena sanksi karena tidak lapor SPT PPh OP sebesar Rp.100.000,00

“Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan,” ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021). dikutip dari Kontan.co.id

Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan subyektif. Misalnya saja, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Namun,jika penghasilan pensiunan sudah berada di bawah PTKP, mereka harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE) terlebih dahulu agar terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP.

Jadi yang harus pertama pensiunan lihat adalah penghasilannya apakah di bawah atau di atas PTKP. PTKP yang berlaku saat ini sendiri adalah sebagai berikut:

Tarif PTKP terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, yakni:

  1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
  2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
  3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;
  4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.

Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.

Jadi semisal pensiunan mendapat uang pensiun perbulan Rp4 juta..maka termasuk di bawah PTKP karena dalam setahun saja hanya Rp48 juta masih dibawah PTKP untuk WP Orang Pribadi terendah yaitu Rp54.000.000.,00

Jadi jika penghasilan pensiunan di bawah PTKP segeralah mengajukan permohonan untuk Non Efektif (NE).