Apa Saja Potongan Gaji PNS?

Kali ini asnri.com akan membahas mengenai potongan gaji PNS yang termuat dalam daftar gaji PNS. Potongan ini adalah potongan yang default ya jadi bukan potongan khusus misal potongan untuk membayar cicilan utang bank tidak masuk disini.

Apa saja komponen potongan gaji PNS ?

Potongan yang termuat dalam daftar gaji setiap PNS terdiri atas:

  1. Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut; Saat ini jarang ada karena umumnya tunjangan beras kini dalam bentuk uang.
  2. Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP) dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk gaji terusan sebesar 2% dari penghasilan (Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga); Peruntukan IWP ini untuk apa saja yaitu untuk BPJS dan Taspen;10 Persen (10%) : 2 persen digunakan untuk BPJS Kesehatan dan 8 persen untuk program yang dikelola Taspen, yaitu 3,25 persen untuk program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.
  3. Potongan PPh pasal 21 adalah potongan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai negeri yang melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  4. Tabungan Perumahan adalah potongan yang dikenakan kepada pegawai negeri sipil untuk membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil dalam bidang perumahan yang besarannya diatur menurut perundang-undangan yang berlaku; Ini nanti larinya ke Bapertarum.
  5. Potongan lainnya (sewa rumah karena menempati rumah dinas, angsuran utang pada negara, angsuran pengembalian persekot gaji, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan).

Jadi itulah komponen potongan gaji seorang PNS. Banyak juga ya macamnya.