Apa Benar CPNS Tidak Bisa Pindah Hingga Minimal Selama 10 Tahun?
Saeful pemuda asal Jawa Tengah, mendaftar menjadi CPNS di Kalimantan Tengah. Ia mengadu nasib ke kalimantan dengan harapan suatu saat bisa pindah mutasi ke Jawa Tengah. Bisakah Saeful pindah mutasi ke Pemprov Jawa Tengah?
Pada prinsipnya PNS di Indonesia bisa pindah instansi dan antar daerah. Nanti kita bahas aturan dan prosedurnya ya.
Namun kali ini kita akan membahas tentang mekanisme pindah bagi CPNS baru akibat dari terbitnya PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPILĀ
Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS. Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Dasar hukum PNS tidak bisa pindah hingga 10 tahun kini menjadi jelas dan terstandardisasi dengan adanya PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPILĀ
Tepatnya pada Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.