27 Rumpun Jabatan Fungsional dan 222 jenis Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam tugas – tugas pokok dalam organisasi pemerintah dan terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

Ada 27 Rumpun Jabatan Fungsional yang terdiri dari 222 jenis Jabatan Fungsional.

27 Rumpun Jabatan Fungsional meliputi :
1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan
2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan
3. Rumpun Kekomputeran
4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
6. Rumpun Ilmu Hayat
7. Rumpun Kesehatan
8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
10. Rumpun Pendidikan lainnya
11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik
12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah
14. Rumpun Akuntan dan Anggaran
15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualan
16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
17. Rumpun Manajemen
18. Rumpun Hukum dan Peradilan
19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
20. Rumpun Penyidik dan Detektif
21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
24. Rumpun Keagamaan
25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya
27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya

 

Kita bahas secara singkat satu per satu dari rumpun jabatan fungsional ya!
1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia dan geofisika.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan meliputi :

1). Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
2). Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
3). Fungsional Pengamat Gunung Api
4). Fungsional Pengamat Metereologi dan Geofisika
5). Fungsional Pengawas Radiasi
6). Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
7). Fungsional Pranata Nuklir

2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan meliputi :

Fungsional Statistisi

3. Rumpun Kekomputeran
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemprograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kekomputeran ini meliputi :

  1. Fungsional Administrator Database Kependudukan
  2. Fungsional Analis Data Ilmiah
  3. Fungsional Manggala Informatika
  4. Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Operator SIAK)
  5. Fungsional Pranata Komputer
  6. Fungsional Sandiman

4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efesiensi dalam proses produksi.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan ini meliputi :

Fungsional Asisten Penata Kadastral
Fungsional Penata Kadastral
Fungsional Penata Ruang
Fungsional Penyelidik Bumi
Fungsional Surveyor Pemetaan
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
Fungsional Teknik Pengairan
Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penelitian dan Perekayasaan meliputi :

Fungsional Peneliti
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Fungsional Perekayasa
Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

6. Rumpun Ilmu Hayat
adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatannya yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, genetika, agronomi, Patologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat ini meliputi :

Fungsional Analis Akuakultur
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Fungsional Analis Perkebunrayaan
Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Fungsional Dokter Hewan Karantina
Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Fungsional Medik Veteriner
Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Fungsional Paramedik Veteriner
Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Fungsional Pengawas Benih Tanaman
Fungsional Pengawas Bibit Ternak
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Fungsional Pengawas Mutu Pakan
Fungsional Pengawas Perikanan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Fungsional Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Fungsional Penyuluh Kehutanan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Fungsional Fungsional Penyuluh Perikanan
Fungsional Penyuluh Pertanian
Fungsional Teknisi Akuakultur
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

7. Rumpun Kesehatan
adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.

Jabatan yang termasuk dalam rumpun Kesehatan ini meliputi seluruh JFT di lingkungan Kementerian Kesehatan, seperti :

Fungsional Administrator Kesehatan
Fungsional Apoteker
Fungsional Asisten Apoteker
Fungsional Asisten Penata Anestesi
Fungsional Bidan
Fungsional Dokter
Fungsional Dokter Gigi
Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Fungsional Entomolog Kesehatan
Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Fungsional Fisikawan Medis
Fungsional Fisioterapis
Fungsional Nutrisionis
Fungsional Okupasi Terapis
Fungsional Orthotis Prostetis
Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Fungsional Penata Anestesi
Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Fungsional Perawat
Fungsional Perekam Medis
Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
Fungsional Psikolog Klinis
Fungsional Radiografer
Fungsional Refraksionis Optisien
Fungsional Sanitarian
Fungsional Teknisi Elektromedis
Fungsional Teknisi Gigi
Fungsional Teknisi Transfusi Darah
Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut
Fungsional Terapis Wicara

8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu

Fungsional Dosen

9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu

Guru

10. Rumpun Pendidikan lainnya
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya meliputi :

Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Fungsional Instruktur
Fungsional Pamong Belajar
Fungsional Pelatih Olahraga
Fungsional Pengawas Sekolah
Fungsional Pengembang Kurikulum
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Fungsional Penilik
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Fungsional Widyaiswara

11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik meliputi :

Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efesiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat meliputi :

Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Fungsional Teknisi Penerbangan

13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan

adalah rumpun jabatan yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal- hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan meliputi :

Fungsional Analis Kebakaran
Fungsional Analis Standardisasi
Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Fungsional Inspektur Angkutan Udara
Fungsional Inspektur Bandar Udara
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Fungsional Inspektur Tambang
Fungsional Metrolog
Fungsional Pemadam Kebakaran
Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Fungsional Penera
Fungsional Pengamat Tera
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Fungsional Pengawas Kemetrologian
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Fungsional Pengawas Koperasi
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Fungsional Pengawas Perdagangan
Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fungsional Penguji Mutu Barang
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Fungsional Penjamin Mutu Produk
Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
Fungsional Rescuer

14. Rumpun Akuntan dan Anggaran
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran meliputi :

Fungsional Analis Anggaran
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Fungsional Auditor
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Fungsional Pemeriksa
Fungsional Pranata Keuangan APBN

15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualan
adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah, yaitu:

Fungsional Analis Perdagangan
Fungsional Asisten Penilai Pajak
Fungsional Pelelang
Fungsional Penilai Pajak
Fungsional Penilai Pemerintah

16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor barang dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah,

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan meliputi :

Fungsional Analis Keimigrasian
Fungsional Negosiator Perdagangan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Fungsional Pemeriksa Pajak
Fungsional Penyuluh Pajak
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

17. Rumpun Manajemen
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengembalian keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Manajemen meliputi :

Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Fungsional Analis Intelijen
Fungsional Analis Kebencanaan
Fungsional Analis Kebijakan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Fungsional Analis Pertahanan Negara
Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Fungsional Auditor Kepegawaian
Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Fungsional Penata Kelola Intelijen
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
Fungsional Penata Laksana Barang
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Fungsional Penata Pertanahan
Fungsional Penerjemah
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Fungsional Perencana
Fungsional Perisalah Legislatif
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

18. Rumpun Hukum dan Peradilan
adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,peningkatan atau pengembangan konsep. Teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perencanaan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan meliputi :

Fungsional Analis Hukum
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
Fungsional Kurator Keperdataan
Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Fungsional Penata Kehakiman
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Fungsional Pranata Peradilan

19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalokan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku,

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek meliputi:

Fungsional Kataloger
Fungsional Pemeriksa Desain Industri
Fungsional Pemeriksa Merek
Fungsional Pemeriksa Paten

20. Rumpun Penyidik dan Detektif
adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif meliputi :

Fungsional Agen Intelijen
Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Fungsional Asisten Agen Intelijen
Fungsional Pengawas Intelijen
Fungsional Penyidik BNN
Fungsional Polisi Kehutanan
Fungsional Polisi Pamong Praja

21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan meliputi :

Fungsional Arsiparis
Fungsional Pustakawan

22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan meliputi :

Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Fungsional Pekerja Sosial
Fungsional Pengantar Kerja
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Fungsional Penyuluh Hukum
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Fungsional Penyuluh Narkoba
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Fungsional Penyuluh Sosial

23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda sejarah (museum).

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya meliputi :

Fungsional Asisten Pranata Siaran
Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Fungsional Pamong Budaya
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Fungsional Pranata Siaran
Fungsional Teknisi Siaran

24. Rumpun Keagamaan
adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun keagamaan ini meliputi :

Fungsional Penghulu
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Fungsional Penyuluh Agama

25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori Fungsional dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri meliputi :

Fungsional Diplomat
Fungsional Penata Kanselerai
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya meliputi :

Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Fungsional Konselor Adiksi

27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya adalah :

Fungsional Widyaprada

 

Referensi :
1. Profil JF 2020 – Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
2. Permenpan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional