Woow..Tambahan Penghasilan PNS – TPP Pemprov Jateng 2015

TPP Jateng
Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Jateng tahun 2015 dialokasikan sebesar RpRp1.168.410.820.000. Jumlah TPP tersebut lebih besar dari anggaran untuk dari Gaji dan Tunjangan PNS sejumlah Rp1.030.193.661.000. Anggaran tambahan penghasilan ini tercantum dalam Perda No 17 Tahun 2014 tentang APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015. selanjutnya dijabarkan dalam Pergub No 78 Tahun 2014 masuk dalam Belanja Pegawai akun Tambahan Penghasilan PNS dengan perincian sebagai berikut:
1. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja 1.159.383.515.000
2. Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas 1.758.732.000
3. Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja 7.268.573.000
Dibandingkan dengan TPP tahun 2014, tambahan penghasilan pegawai bagi PNS tahun 2015 mengalami kenaikan yang tinggi. Persentasenya antara 53,8% sampai 114%.
Daftar TPP Pemprov Jateng 2015
https://i0.wp.com/2.bp.blogspot.com/-AXda7ZhUE1Y/VUHwzGrO2yI/AAAAAAAACic/FZzDn3eaJaY/s1600/Tabel%2BKenaikan%2BTPP%2BPemprov%2BJateng.png
Sebenarnya kenaikan ini sudah berlaku mulai September 2014 dan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2014. Sebagai catatan tahun 2013 dan 2014 TPP juga diberikan kepada tenaga Harian Lepas (Harlap) yang masuk database, namun per 2015 tidak lagi dianggrkan karena sesuai ketentuan TPP hanya diberikan kepada PNS.
Berbeda dengan daerah lain yang menerapkan TPP dibarengi dengan dasar hukum yang jelas atau dengan kata lain ada aturan tersendiri yang mengatur tentang tambahan penghasilan, dasar hukum TPP Pemprov Jateng ini dijadikan satu dengan APBD 2015 yakni Perda No 17 Tahun 2014.
Jamaknya APBD berlaku sebagai fungsi alokasi adanya pos belanja untuk Tambahan Penghasilan PNS, kemudian dalam pelaksanaannya diatur tersendiri dalam Peraturan atau Keputusan Kepala Darah. Ketiadaan peraturan lanjutan akan menimbulkan kerancuan soal tambahan penghasilan bagi PNS ini, apakah TPP Pemprov Jateng merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat given seperti pemberian tunjangan anak/istri.
Jika posisinya lebih pada fungsi kedua (given) berarti pemberian TPP tidak memperhatikan faktor kinerja pegawai artinya semua PNS akan tetap menerima TPP dalam jumlah yang sama bagaimanapun konditenya. Dengan asumsi seperti ini maka semua PNS Pemprov berhak menerima TPP meskipun capaian kinerjanya sangat buruk atau katakanlah tidak masuk bekerja dalam periode tertentu.
Bisa jadi pula dalam pelaksanaannya ada pemotongan TPP terhadap PNS yang terlambat atau tidak masuk kerja, namun perangkat sebagai dasar hukum pemotongan tersebut akan menjadi pertanyaan. Inilah pentingnya perlu ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang tambahan penghasilan PNS. Sumber:Setagu.net