Uang Lauk Pauk TNI Polisi Sekarang 50 Ribu Per Hari

ULP TNI dan Polri Ditetapkan Rp 50.000/hari

Berdasarkan surat edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-17/PB/2015 tanggal 25 Mei 2015, Direktur Jederal Perbendaharaan memberikan petunjuk lebih lanjut dalam hal pembayaran uang lauk pauk (ULP) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Tahun Anggaran 2015.

Maksud dan Tujuan surat edaran ini adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor/Satuan Kerja serta memberikan pemahaman yang sama atas pembayaran uang lauk pauk anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan ULP Anggota TNI dan Polri TA 2015:

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp50.000,-/orang/hari.
Berdasarkan angka 1 di atas, besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dicantumkan dalam daftar gaji induk diubah dari Rp45.000,-/orang/hari menjadi Rp50.000,-/orang/hari.
Kekurangan atas pembayaran uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan perubahan besaran uang lauk pauk dapat dimintakan ke KPPN setempat.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, ketentuan tentang uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-4/PB/2012 dinyatakan tidak berlaku.

Download se_17_pb_2015

sum:http://setagu.net/ulp-tni-dan-polri-ditetap-kan- rp- 50-000hari/