Tidak Bisa Surat Keterangan Domisili Sementara, Lapor Kan Saja!!

Sudah sering, pemahaman aparat di Indonesia beda-beda. Sudah ada aturannya saja beda dalam penerapannya. Yang dirugikan warga yang membutuhkan. Contohnya ada beberapa aparat yang tidak mau atau tidak berani mengeluarkan surat keterangan domisili, padahal sudah ada aturannya.

Jika menemui hal kayak gini, Lapor kan saja di Lapor.go.id

Ini kisah suksesnya

Ketua RT Tidak Mau Mengeluarkan Surat Keterangan DOmisili Sementara

LAPORAN:

Yth. Kantor Walikota Jakarta Pusat,

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta.
Llaporan saya adalah saat membuat pengurusan Surat Pengantar RT untuk mengurus surat domisili sementara, beliau ketua RT 003 RW 010, kelurahan Cempaka Putih, berkelit tidak berani mengeluarkan, sebab tidak mau repot, bahkan saya sudah mempunyai penjamin domisili sementera, yakni surat penjamin sementara di tandatangani di atas materai 6000, tetapi beliau juga berkelit tidak mau mengeluarkan surat pengantar domisili sementara, dengan alasan tidak berani, saya sangat butuh surat domisili sementara sebab hal lamaran kerja, saya harus menghidupi anak dan istri, pekerjaan saya sekarang tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, impian mendapatkan pekerjaan yang lebih baik hanya tinggal angan-angan saja karena sebab hal ini. Sekiranya bapak/ibu berkenan menanggapi permasalahan saya. saya ucapkan terimakasih adapun beliau adalah ketua RT 003 Bpk.Cec*p di RW 010 kel.cempaka putih barat

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

Langsung direspon sama yang berwenang

Kantor Walikota Jakarta Pusat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Bahwa untuk pembuat Surat Keterangan
Domisili Sementara (SKDS) di PTSP/ Kepala
Sektor Dukcapil Kecamatan Cempaka Putih
dengan persyaratan.
1.Pengantar RT/RW
2.Foto Copy KTP Pemohon
3.Foto Copy KTP/KK penjamin
Sudah disampaikan kepada Ketua RW.010
(Guntur Hendarmin) akan dicek ketua
RT.003 Bpk Cecep.