Tanya Jawab Seputar SKPP

Pertanyaan :
Mohon Informasinya untuk memproses SKPP Mutasi pegawai atas Gaji dan ULP, berkas apa saja yg harus dilengkapi untuk pencairan Gaji dan ULP pegawai ybs. Trims untuk informasinya

Jawaban :
Untuk Pencairan Gaji dan ULP Pegawai ybs, diperlukan SKPP dan ADK GPP pegawai ybs dari satker lama.
Jika kelengkapan itu ada, maka anda sudah bisa mengajukan Gaji dan ULP / susulan.

Pertanyaan:
Selamat pagi, mohon infonya, apakah boleh SKPP dibuat/diterbitkan untuk Pegawai pindah antar satker/dinas/SKPD maksudnya, Pindah ke satker lain akan tetapi masih dilingkungan PEMKAB yang sama,tidak Pindah Ke luar PEMKAB/ Ke luar Daerah.. Contoh : Tempat Kerja Lama DISPENDA, pindah/Mutasi Ke tempat baru BAPEDA, Tapi masih dilingkungan PEMKAB yang sama, hanya pindah antar Instansi,. Mohon Infonya.. makasih

Jawaban :
Kami kurang mengetahui prosedur penghentian pembayaran di PEMDA. Jika pegawai tersebut memang pindah satker dan gajinya dibayar atas pagu satker baru, maka terhadap yang bersangkutan diterbitkan SKPP dari kantor lamanya.

Pertanyaan :
admin sy sedang proses mutasi antar kabupaten ke kota lain propinsi dari Kab di NTT ke pemkot di Jatim.dlm surat persetujuan menerima dari daerah tujuan kediri gaji sy dibayar sampai desember 2015 di daerah asal ntt.tapi apabila sebelum desember 2015 sy telah mendapatkan SK mutasi dari BKN daerah tujuan apakah gaji saya bsa langsung dibayarkan di kediri daerah tujaun pak?atau msh di bayarkan di daerah asal? terima kasih

Jawaban :
Posisi anda telah bekerja di daerah tujuan? jika iya, apakah dengan status titipan (sementara menunggu sk penetapan)?
Jika masih status titipan, berarti gaji anda masih dibayarkan pemda asal.
Jika status definitif (dikuatkan dengan SK BKD jatim) maka gaji anda putus di NTT dan bisa dikeluarkan SKPP.

Pertanyaan:
admin, ayah saya pensiun meninggal dan aktif sebagai dosen PTN di palembang. kami sudah dapat SK pensiun tapi belum menerima gaji pensiun. setelah kami datang ke TASPEN, disuruh buat SKPP dulu. pertanyaan saya, dimana saya harus mengurus SKPP? ke KPPN atau ke PTN tempat ayah kami berkerja?

Jawaban :
yang membuat SKPP adalah instansi tempat ayah anda bekerja, dalam hal ini PTN tersebut.
KPPN hanya mengesahkan dan meneruskan SKPP tersebut ke TASPEN.
Jadi, hubungi bendahara satker ayah anda agar segera dibuatkan SKPP berdasarkan SK pensiun.

Pertanyaan :
sy masih tetap bekerja di pemkab soe ntt, karna sementara msh berproses di Gubernur jatim untuk surat usul mutasi dari jatim ke BKN reg 2 surabaya setelah selesai baru mengurus di BKN regional II surabaya untuk SK Final Mutasi alih status pegawai dr NTT ke Pmkot kediri jatim pak..jd msh menunggu SK Final BKN dulu pak. Terima kasih

Jawaban :
jadi, nanti setelah SK Final BKN keluar, baru lah SKPP diterbitkan.

Pertanyaan:
pak tetapi di surat persetujuan pindah dr kediri ditulis bahwa gaji saya tetap dibayarkan hingga desember 2015 di daerah asal. nah apabila sebelum desember misal juni sy udah dpat dk final bkn apakah kediri bsa menggaji sy ataukah gaji tetap dr soe daerah asal sy pak?dan msh tetep mengabdi di soe sampai akir anggaran 2015?atau telah bekerja di daerah tujuan kediri tp gaji msh dikirim dr daerah asal soe ntt pak?makasi pak maaf bertanya lg,,

Jawaban :

kebijakan dalam surat persetujuan seharusnya sinkron dengan sk bkn.
dan jika hal itu terjadi, maka anda baru bekerja di kediri setelah bulan desember 2015.
Logikanya sederhana, anda bekerja dengan status pns kediri tetapi anda dibayarkan oleh pemda soe yg pastinya membebani pemda soe… tak mungkin kan? kecuali status anda pegawai titipan ?

Pertanyaan :
Mohon pencerahannya pak, di satker saya ada pegawai yang pensiun tmt 1 April 2015 dengan mendapatkan KNP Pengabdian dari III d menjadi IV a, Gaji Pokok yang dijadikan dasar pembuatan SKPP, gaji pokok III d atau IV a nya ? SK Pensiun baru kami terima bulan Mei 2015….dan per 1 April 2015 sudah tidak mendapat gaji PNS nya…..

Jawaban :
mintakan terlebih dahulu kekurangan kenaikan pangkat pengabdiannya.
Setelah itu, buatlah SKPP dengan mengacu pada SK IV/a nya.

Pertanyaan:
admin saya ingin bertanya..saya baru diangkat PNS sejak TMT April 2015. menurut bendahara di kantor saya, karena KPPN menggunakan Accrual basis, sehingga kekurangan gaji 20% selama saya menjadi CPNS di tahun sebelumnya tidak bisa dibayarkan karena pergantian sistem accrual basis itu? yang hanya bisa dibayarkan yaitu kekurangan gaji 20% pada tahun 2015 saja, sedangkan april-desember 2014 tidak bisa

Jawaban :
akrual basis tidak menghapus hak pegawai apalagi kekurangan gaji.
Anda berhak mendapatkan kekurangan tersebut.

Pertanyaan:
Admin saya mohon untuk diberi solusi,saat ini saya sudah lapor diri ditempat baru dilingkungan kerja kementerian,akan tetapi dari daerah asal saya cuman diberi SKPP saja tanpa ADK pegawai pindah.dan saat ini bendahara ditempat asal/lama kerja saya (NTT) mempersulit untuk memberikan ADK tsb. Apakah ada solusi lain untuk pengusulan gaji ditempat baru tanpa dilampiri ADK? Mohon informasinya terima kasih.

Jawaban :

Anda harus menghubungi Kantor asal anda, bisa dengan bantuan Kepala Kantor yang baru.
ADK pegawai menjadi prasyarat penerimaan gaji pegawai.
Tanpanya, gaji anda tidak bisa diproses.

Pertanyaan:
admin yang terhormat, saya telah mengajukan pesiun sebagai PNS guru untuk bulan mei 2015 sampai saat ini sk pensiun dan SKPP belum saya terima namun gaji sudah di setop pada bulan juni 2015. Mohon penjelasan aturan yang sebenarnya seperti apa.

Jawaban :
Gaji PNS tidak bisa dihentikan tanpa SKPP meski SK Pensiun belum terbit, coba tanyakan kepada kantor/sekolah tempat anda bekerja.

Pertanyaan :
Berapa lama pengurusan skkp dihitung dari TMT di instansi baru?

Jawaban :
Yang menerbitkan skpp adalah instansi anda. Kppn yang mengesahkan dan mengeluarkan data gaji & kepegawaian anda dari database kppn asal agar bisa diproses di kppn pembayar satker baru.
Jika yang anda maksud pengurusan skpp di satker anda, maka tergantung bagian kepegawaian anda.
Jika yang anda maksud lamanya pengurusan di kppn, maka norma waktunya adalah 1 hari kerja, dengan catatan skpp yang diajukan sudah benar dan lengkap.

Pertanyaan :
Saya mau tanya Pak, bagaimana untuk pegawai yang mengundurkan diri tanpa hak pensiun? Kalau dibuatkan SKPP, apakah perlu dilampirkan ke PT Taspen juga? Terima kasih.

Jawaban :
tetap harus ditembuskan ke PT. TASPEN

Pertanyaan:
saya memasuki masa pensiun tanggal 08 mei 2015, sampai sekarang belum terima sk pensiun dan skpp tapi gaji sudah di setop pada bulan juni 2015 jika nanti sk pensiun dan skpp sudah terbit apakah gaji saya yang distop itu dan gaji 13 dibayar?

Jawaban :
Jika nanti SK pensiun sudah terbit, maka diperhatikan TMT-nya untuk kemudian menjadi dasar penerbitan SKPP.
nah, dari posisi tersebut barulah kita menentukan apakah masih berhak menerima gaji 13 atau tidak.
Jika tidak, maka anda berhak menerima pensiun bulan ke-13.

Pertanyaan :
mau tanya, saya terakhir terima gaji dr instansi lama per 1 juni 2015, setelah itu mengurus SKPP dan dan ADK gaji hingga tgl 16 Juni 2015. begitu tgl 1 Juli 2015, gaji blm saya terima di instansi baru, konfirmasinya baru akan terima bulan agustus termasuk gaji ke-13. apakah memang ada jedanya? bgm dg gaji bulan juli sy apakah tetap terbayar? tks

Jawaban :
Ketika SKPP Gaji telah disahkan KPPN dan SKPP tersebut telah dikembalikan ke kantor lama, maka kantor lama akan meneruskan SKPP tersebut ke pegawai yang bersangkutan dan ke kantor baru termasuk mengirimkan ADK Pegawai Pindah ke Kantor Baru.
Dari penjelasan Bapak, Gaji yang diterima terakhir adalah gaji bulan Juni 2015. Untuk bulan Juli 2015, apabila kantor baru Bapak telah mengajukan SPM Gaji induk bulan Juli (SPM Gaji bulan Juli diajukan pada bulan Juni) dan Bapak belum termasuk dalam daftar gaji tersebut, maka untuk pembayaran gaji bulan Juli 2015 khusus untuk Bapak bisa diajukan pada bulan Juli 2015 dengan jenis SPMnya gaji susulan.
Pertanyaan :
Admin yang terhormat, saya mengajukan usulan pensiun pada bulan Nopember 2014 karena saya memasuki usia pensiun tanggal 8 mei 2015 melalui BKD kabupaten tempat kami bekerja. dari informasi BKD tersebut berkas usulan saya baru dikirim ke Jakarta pada bulan Pebruari 2015, sebagai informasi pangkat/gol. terakhir saya pembina TK I/IV/b. sampai sekarang saya belum terima SK Pensiun, yang ingin saya tanyakan kemana saya harus mengecek/menanyakan proses usulan saya tersebut.

Jawaban :
Silakan Bapak menghubungi kantor tempat terakhir Bapak bekerja atau melalui BKD Kabupaten

Pertanyaan :
admin yang terhormat, saya mau nanya?? ditempat kami ada pegawai yang over hang dari dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga kab. gunung mas pindah ke iain palangka raya, masalah yg timbul adalah saat meminta skkp ditempat asal (pemkab gunung mas) mereka tidak mau menerbitkan skpp dengan alasan harus mengambalikan gaji yg telah mereka bayarkan dari bulan mei s.d juli 2015 + gaji 13, dikarenakan SK dari BKN itu TMT nya sejak 1 Mei 2015,, apakah memang harus mengemblikan gaji atau bagaimana… atau klo memang ada peraturan yang jelas mengatur tentang penggajihan pns yang mutasi/ pindah mohon untuk informasi nya… terima kaasih..

Jawaban :
pada SKPP dicantumkan penggajian terakhir pegawai ybs yaitu gaji bulan Juli 2015 dan gaji bulan ke-13.
jadi, meskipun SK BKN TMT 1 Mei 2015, tidak akan menimbulkan kewajiban setor kembali gaji yang telah diterima.
Toh si pegawai masih melaksanakan tugas di tempat lama hingga SK diterima.

Pertanyaan:
Ketika seorang pegawai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, apakah masih dapat diterbitkan SKPP-nya.

Jawaban :
SKPP tetap diterbitkan, sebagai dasar penghentian pembayaran kepada pegawai yang bersangkutan.

Pertanyaan:
Mohon penjelasan, kasus yang terjadi seperti ini :
Keluarga saya disersi / tidak masuk kantor selama 6 bulan pada tahun 2014, tetapi keputusan PTDH baru diputuskan pada 2015. Apakah selama keputusan PTDH belum ada, yang bersangkutan masih mendapatkan hak gajinya? Atau gaji tersebut dapat dilakukan penghentian oleh KPA sejak mulai disersi tanpa ada keputusan PTDH?
Jawaban :
kebijakan penghentian gaji tergantung instansi masing-masing, seperti di TNI/Polri penghentian pembayaran gaji adalah 1 bulan tdk hadir.

Pertanyaan:
mas admin mo tanya donk…
adakah ada masa daluarsanya sebuah SKPP?
apakah skpp yang diterbitkan tahun 2012 dan tidak pernah dimintakan gajinya di tempat baru, dapat dimintakan skpp baru di KPPN baru (padahal gajinya aja belum pernah dimintakan krn ybs tidak pernah masuk di kantor baru tsb ini karena kasus, sehingga ybs di non job kan di tempat baru.
matur suwun sanget yoo mas
Jawaban :
tidak ada masa daluarsa SKPP dan tidak ada hukuman penghentian sementara pembayaran gaji (baik karena hukuman disiplin atau dalam proses hukum sebagai tersangka. Yang ada hanya pemotongan gaji-dibayarkan 50%-75% atau penundaan kenaikan berkala).
Pertanyaan:
Mas admin, msh mau nyambung pertanyaan saya terkait pegawai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dasar hukumnya penerbitan SKPP dan dialamatkan kemana SKPP tsb (soalnya satker dlm pengajuan SKPP hanya menyertakan SK penjatuhan hukuman disiplin), apakah ke pegawai ybs.Trims atas infonya.

Jawaban :
dasar hukumnya adalah SK dari kementerian yang menyatakan PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dengan/tanpa hak pensiun.
Jika tanpa hak pensiun, SKPP ditujukan kepada PNS ybs, satkernya dan KPPN.
Jika dengan hak pensiun, tujuannya ditambah ke PT. TASPEN/ASABRI.

Pertanyaan:
mohon info pak, pegawai kami ada yg pindah ke daerah tmt bln september 2015, tetapi kekurangan gaji kolektif, berkala dan pangkat per januari s/d agustus 2015. skpp sudah terbit dari instansi kami.
lalu di instansi baru katanya kekuranngan tersebut tidak bisa dimintakan di instansi baru, karena gaji jan s/d agustus masih dibayarkan oleh instansi lama.
untuk kasus tersebut bagaimana solusinya dan apakah ada peraturan yg mengatur hal tersebut.
terima kasih

Jawaban :
berarti pegawai ybs sudah dimintakan kekurangannya secara kolektif jan s.d agustus bersama rekan kerja yang lain kan?
jelas, tidak bisa lagi dimintakan di instansi lama.

Pertanyaan:
mohon pencerahan pak, skpp pegawai telah disetujui KPPN tgl 16-09-2015 dengan keterangan pembayaran gaji terakhir bulan September 2015. Namun setelah dicek di GPP dan span, pegawai tersebut telah terbuat gajinya sampai bulan oktober 2015 di satker kami, yang dibuat tanggal 8 September 2015 kemarin. Pertanyaannya apakah gaji Oktober 2015 pegawai tersebut tetap masuk ke rekeningnya pada tanggal 1 Oktober 2015? Dan apakah harus di ralat SPM atau ralat SKPP nya? Terima kasih.

Jawaban :
Gaji pegawai ybs untuk bulan Oktober tetap masuk ke rekeningnya (jika ternyata masuk dalam daftar gaji bulan Oktober yg telah diajukan ke KPPN – silahkan diteliti kembali).
Kekurangtelitian terjadi pada SKPP dari satuan kerja. Silahkan melakukan pembatalan SKPP untuk diralat bulan terakhir pegawai ybs dibayarkan (Oktober bukan September).

Pertanyaan:
Sy ingin bertanya,, apkah skpp tidak bisa dkluarkan apbila ada sdikit kesalahan penulisan terbilang gaji pada sk,,?

Jawaban :
SK apa yang anda maksudkan?
Di bagian manakah yang menyebutkan bilangan gaji dengan huruf?
SKPP pindah sendiri tidak berdasarkan SK yang menyebutkan besaran gaji. SKPP hanya didasarkan SK Pindah (menunjuk lokasi tempat tugas yang baru) dan Besaran Gaji terakhir pada aplikasi GPP.
SKPP Pensiun pun demikian, berdasarkan SK BKN pun tidak menyebutkan besaran gaji terbilang dengan huruf.
Jawaban: Untuk tertib administrasinya, sebaiknya dilakukan perbaikan SK.

Pertaanyaan:
Mohon penjelasan, apabila PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apakah tetap diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan dari Satker/Instansi ? Karena kami tidak mendapatkan SKPP tsb. shgg tidak dapat mendapatkan hak-hak di PT Taspen. Dasar Hukum/Peraturan yang mana yang mengaturnya? terima kasih.

Jawaban:
SKPP tetap harus diterbitkan oleh satker ybs untuk dikeluarkan dari database gaji satker maupun KPPN.
Mengenai Hak Pensiun untuk PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Mengenai hak asuransi kemungkinan masih bisa didapatkan.
Hubungi terlebih dahulu PT. TASPEN terdekat.

Pertanyaan:
malam…..saya tanya soal pensiun ibu…….tgal 22 bulan 9 2015 bpak saya seorang guru sd meningal….padahal belum pensiuan…..setelah itu saya urus taspen ok cair…..lalu kami bingung mengrus pensiun janda setelah 4 bulan setelah kami dapat formulir pensiun janda….adapun persyaratannya ,skpp dari kpkn atau dari pemda….skpp tersebut kita mengurus atau otomatis keluar dari taspen….?sedangkan kita butuh asli dan foto copy SK pensiun janda…..mohon bantuannya…..sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima ksaih

Jawaban :
SKPP diterbitkan oleh kantor ybs dan KPPN/biro keuangan pemda yang menyatakan telah dikeluarkan dari database kepegawaian dengan berdasarkan SK pensiun janda yg diterbitkan oleh BKN, ditujukan ke janda alm. ditembuskan ke satkernya.
Dari SKPP tersebut, barulah bisa diurus ke Taspen untuk mendapatkan pensiun jandanya.
Coba berkoordinasi dengan satuan kerja tempat almarhum ayah anda, sudah sampai dimanakah proses SK BKN nya, atau sudahkah diterbitkan SKPP pensiun jandanya.

Pertanyaan:
Admin Yth.
Saya mau buat SKPP Pensiun tapi saya cari dimenu Aplikasi GPP 2016 ngga ketemu. apakah saya harus buat SKPP Manual dengan Word atau Exel atua sudah ada Update yang terbaru

Jawaban :
iya, SKPP dibuat manual.

Pertanyaan:
contoh skpp dari taspen untuk bank seperti apa yaaa?

Jawaban :
Jika yang anda maksud adalah SKPP yang diterbitkan taspen, silahkan hubungi kantor Taspen terdekat.

Pertanyaan:
min, maaf mau tanya, apakah kalau seorang PNS diperbantukan di K/L lain, namun gajinya masih tetap di satker asal, tetap harus dibuat SKPPnya? Kalau iya, apa yang harus dicantumkan di dalam SKPPnya dan kalau sudah terlambat jauh apakah tetap perlu dibuatkan dan apa konsekuensinya jika SKPPnya tidak dibuatkan? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban :
Biasanya tunjangan dan uang makan dibayarkan di kantor tempat PNS ybs diperbantukan.
akan ada SK yang mnegtur hak-hak apa aja yang diberikan dan dibuat SKPP tunjangan dan uang makan untuk menghindari adanya dobel bayar.