Apabila terdapat Pegawai Neperi Sipil yang hilang, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan...
Penanganan PNS yang Hilang, Namun Diketemukan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 (dua belas) bulan diketemukan kembali, maka:...