Syarat Mengurus Pensiun, Asuransi, Uang Duka Wafat, Tunjangan Veteran di TASPEN

Pada postingan kali ini, akan disajikan berkas-berkas persyaratan administratif yang diperlukan ketika mengurus pensiun pertama, pensiun janda/duda, pensiun yatim maupun tunjangan veteran dan uang duka wafat.

Beberapa dokumen seperti SP4 A, SP4 B, SP3 dan lain-lain formulitnya sudah ada di PT Taspen, jadi anda tinggal isi saja, namun beberapa dokumen anda harus meminta ke Instansi asal PNS seperti SKPP dan dokumen lain. Sisanya Pensiunan sendiri yang melengkapi seperti pas foto, Fotokopi KTP, Surat keterangan anak masih kuliah dan lain sebagainya.

Jika ada yang kurang jelas silahkan komen atau hubungi PT Taspen.

Pembayaran Pensiun Pertama :

  1. Formulir SP4 A + 1 lembar foto copy nya yang telah diisi dan di tanda tangani pemohon
  2. Asli + foto copy SK Pensiun berpasfoto 2 Lembar
  3. Tembusan SK Pensiun berpasfoto untuk PT. Taspen (Persero)
  4. SKPP Asli + lembar kedua yang diterbitkan oleh KPPN/Pemda + 1 Lembar foto copy
  5. Foto copy SK pengangkatan Pertama /Calon pegawai 2 lembar
  6. Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) + Kartu Peserta Taspen (KPT) masing masing 2 lembar
  7. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  8. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. Pasfoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  2. Pasfoto terbaru suami/isteri pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  4. Foto copy NPWP sebanyak 2 lembar
  5. Apabila :
  • Suami/isteri pemohon adalah PNS, melampirkan fotocopy daftar gaji terakhir suami/istri 2 lembar
  • Suami/Isteri pemohon adalah Pensiunan, melampirkan foto copy Kartu Identitas Pensiun ( KARIP) sebanyak 2 lembar

Catatan :

Bagi pegawai Depag yang berlatar belakang pendidikan Ujian Guru Agama (UGA) agar membawa Asli Surat Keputusan Inpassing gaji tahun 1968 ( PGPS 1968) dari Kepala Inspeksi Pendidikan Agama/Pejabat yang berwenang

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pensiun Pertama wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Pensiun Janda/Duda (PNS Meninggal Aktif)

  1. Formulir SP4 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Asli Surat Nikah + 2 lembar foto copynya yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa
  5. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  6. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  7. Asli + lembar kedua SKPP dari KPPN /BIRO Keuangan Pemda
  8. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  9. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pensiun Janda/Duda wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Pensiun Janda/Duda (Pensiunan Meninggal)

  1. Formulir SP4 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  6. Asli + lembar kedua SKPP dari PT. Taspen Persero
  7. Asli + 1 lembar foto copy Karip Terusan
  8. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  9. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
    1. Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
    2. Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
    3. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
    4. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
    5. Khusus Tunjangan Veteran harus melampirkan:
  • Asli Piagam Veteran dan 2 Lembar foto copy
  • Asli Surat Pernyataan, surat keterangan tidak mampu ( H3), (H4)

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pensiun Janda/Duda wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Pensiun Yatim Piatu

  1. Formulir SP4 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat kuasa  Ahli Waris  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  6. Asli + 2 lembar foto copy Akte lahir/surat kenal lahir (bagi anak yang masih berusia di bawah 10 tahun)
  7. Asli + lembar kedua SKPP dari KPPN /BIRO Keuangan Pemda
  8. Surat Keterangan Perwalian bagi anak anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
  • Asli + 1 Lembar foto copy apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung maka surat perwalian cukup dari kepala desa/Lurah
  • Apabila yang menjadi wali selain tersebut diatas, maka penunjukan wali harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama ( foto copy 2 rangkap dilegalisir oleh Pengadilan)
  1. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
    1. Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
    2. Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
    3. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
    4. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
    5. Asli + 1 Lembar foto copy Surat Keterangan Anak tidak tertunjang lagi dari Instansi Yang Bapak/Ibu sebagai PNS beserta foto copy daftar gajinya
    6. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy

Keterangan :

  • Yatim/Yatim Piatu karena orang tuanya meninggal, lampirkan 2 lembar foto copy surat kematian yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Desa/Lurah
  • Yatim/Yatim Piatu karena orang tuanya menikah lagi, lampirkan 2 lembar foto copy surat nikah  yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Desa/Lurah

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pensiun Yatim/Yatim Piatu wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pensiun Lanjutan /Pindahan dari KC lain

  1. Formulir SP3 L yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  6. Asli + lembar kedua SKPP pindah dari kantor cabang PT. Taspen Persero asal + Dosir KP-22
  7. Asli + 1 lembar foto copy Karip Terusan
  8. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  9. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  3. Khusus Tunjangan Veteran harus melampirkan:
  • Asli Piagam Veteran dan 2 Lembar foto copy
  • Asli Surat Pernyataan, surat keterangan tidak mampu ( H3), (H4)

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pensiun lanjutan wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pensiun Lanjutan Yatim Piatu:

  1. Formulir SP3 L yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Kuasa Ahli Waris  berpasphoto yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  6. Asli + 2 lembar foto copy kartu Identitas Pensiun ( Karip)
  7. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  3. Surat Keterangan Perwalian bagi anak anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
  • Asli + 1 Lembar foto copy apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung maka surat perwalian cukup dari kepala desa/Lurah
  • Apabila yang menjadi wali selain tersebut diatas, maka penunjukan wali harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama ( foto copy 2 rangkap dilegalisir oleh Pengadilan)

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pensiun lanjutan Yatim Piatu wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Tunjangan Veteran :

  1. Formulir SP4 A + 1 lembar foto copy nya yang telah diisi dan di tanda tangani pemohon
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Asli Surat Pernyataan, surat keterangan tidak mampu ( H3), (H4) (surat keterangan bahwa kondisi kehidupan social ekonominya memerlukan bantuan dari pemerintah yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa)
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto yang dilegalisir oleh Kaminvet 2 lembar
  5. Foto copy Piagam Veteran yang dilegalisir Kaminvet 2 lemar
  6. Foto copy Permohonan usulan Tuvet yang dilegalisir Kaminvet 2 lembar
  7. Tembusan SK Pensiun berpasfoto untuk PT. Taspen ( Persero)
  8. Asli Surat Nikah + 2 lembar foto copynya yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa
  9. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa 2 Lembar
  10. Pasfoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  11. Pasfoto terbaru suami/isteri pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  12. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  13. Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  14. Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  15. Menjawab/mengisi formulir wawancara Veteran

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pertama Tunjangan Veteran wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Persyaratan PNS Meninggal Aktif :

  1. Formulir AKT 2 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Urusan Kepegawaian
  2. Formulir AKT 3 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Peserta dan Kepala Desa/Lurah
  3. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji ( KPPG) terakhir pada saat peserta meninggal dunia yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  4. Asli Surat Kematian dari Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Kepala Puskesmas dan 1 lembar foto copy nya yang dilegalisir serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas
  5. Foto copy SK Kenaikan pangkat /Berkala Terakhir yang dilegalisir Instansi
  6. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/Capeg dan Kartu Pegawai dilegalisir Instansi
  7. Foto copy Kartu Peserta Taspen ( KPT)
  8. Foto copy pembayaran Uang Duka Wafat dilegalisir Instansi
  9. Foto copy KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku
  10. Foto copy SK Perbantuan/Pengangkatan Pejabat Negara ( Khusus diperbantukan atau diangkat Pejabat Negara
  11. Bagi Ahli waris adalah :
  • Isteri/suami : Asli dan 1 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  • Anak yang belum dewasa (sebelum 18 tahun) : Asli dan 1 Lembar foto copy ( dilegalisir) surat Penunjukan Wali Anak bersangkutan dari Pengadilan Negeri/Agama
  • Anak yang sudah dewasa atau orang tua kandung : Asli + 1 lembar foto copy surat keterangan ahli waris dari instansi
  • Orang tua angkat atau saudara : Asli dan 1 lembar foto copy ( dilegalisir) Surat Penunjukan Ahli Waris dari Pengadilan Agama/Negeri

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran PNS Meninggal Aktif wajib membawa Asli : Buku Nikah, KTP

Permohonan Uang Duka Wafat  ( Pensiun Meninggal )

  1. Mengisi Formulir SP2UDW + 1 lembar foto copynya
  2. Foto copy SK Pensiun 2 Lembar
  3. Foto copy Surat Kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit yang telah dilegalisir oleh Kepala Lurah/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit 2 lembar
  4. 2 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  5. Asli dan foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 1 lembar
  6. Foto copy KTP/SIM pemohon 2 lembar
  7. Pas photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  8. Bagi Pensiunan TNI yang meninggal, Melampirkan Piagam Penghargaan 2 lembar

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Uang Duka Wafat wajib membawa Asli : Buku Nikah, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

Persyaratan Pembayaran Uang Duka Wafat ( PUNAH)

  1. Asli Formulir SP2 UDW  + 1 lembar foto copynya yang telah diisi dan ditanda tangani Pemohon
  2. Foto copy Surat Kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit yang telah dilegalisir oleh Kepala Lurah/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit 2 lembar
  3. Surat keterangan Kuasa Ahli Waris  berpasphoto yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Asli Surat Keterangan Penguburan + 1 lembar foto copynya yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Desa/Kelurahan
  5. Asli + 1 lembar Foto copy Kartu Identitas Pensiun ( KARIP)
  6. Foto copy SK Pensiun 2 lembar
  7. Asli + 1 lembar foto copy surat Keterangan pembayaran Terakhir Pensiun Almarhum/Almarhumah dibayarkan, yang ditandatangani oleh kantor bayar pensiun
  8. Asli + 2 Lembar foto copy Kartu Keluarga Pemohon yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Desa/Kelurahan
  9. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Uang Duka Wafat ( PUNAH) wajib membawa Asli : Kartu Keluarga, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

Asuransi Kematian Keluarga PNS Aktif ( Isteri/Suami/Anak)

  1. Formulir AKT 4 yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta dan Kepala Urusan Kepagawaian
  2. Asli Surat Kematian dari Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Kepala Puskesmas dan 1 lembar foto copy nya yang dilegalisir serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas
  3. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji ( KPPG) terakhir pada saat peserta meninggal dunia yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  4. Foto copy SK Kenaikan pangkat /Berkala Terakhir yang dilegalisir Instansi
  5. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/Capeg dan Kartu Pegawai dilegalisir Instansi
  6. Apabila :
  • Isteri/suami : Asli dan 1 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  • Anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun, dilampirkan Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah yang masih berlaku
  1. Foto copy Kartu Peserta Taspen (KPT) 1 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku
  3. Foto copy Daftar Gaji Terakhir suami/Isteri 1 lembar (khusus bagi Isteri /Suami pemohon sebagai PNS)

Catatan:

Membawa asli: KTP/SIM yang masih berlaku

Asuransi Kematian bagi Penerima/Isteri/Suami/anak Pensiunan meninggal dunia:

  1. Formulir AKT 5 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ahli Waris dan disahkan Kepala Kelurahan/Kepala Desa
  2. Asli Surat Kematian dari Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Kepala Puskesmas dan 1 lembar foto copy nya yang dilegalisir serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas
  3. Apabila :
  • Isteri/suami : Asli dan 1 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  • Anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun, dilampirkan Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah yang masih berlaku
  1. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  2. Foto copy Surat Keputusan Pensiun
  3. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku

Catatan:

Membawa asli: KTP/SIM yang masih berlaku

Pegawai BUMN berhenti karena PENSIUN (ex:Taspen, Pos, Pelindo, Telkom, Perum KA )

  1. Formulir AKT 1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Urusan Kepegawaian
  2. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/calon Pegawai
  3. Asli dan 1 lembar foto copy Surat Keputusan Pensiun yang dilegalisir/disahkan Kepala Instansi
  4. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang dibuat oleh Bendaharawan Gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat /SK Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi
  6. Foto copy Kartu Peserta Taspen (KPT)
  7. Foto copy KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku

Catatan:

Membawa asli: SK PENSIUN, KTP/SIM yang masih berlaku

PNS/Pejabat Negara/Pegawai BUMN berhenti bukan karena pension atau meninggal dunia:

  1. Formulir AKT 1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Urusan Kepegawaian
  2. Asli dan 1 lembar foto copy Surat Pemberhentian yang dilegalisir /disahkan Kepala Instansi
  3. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/calon Pegawai
  4. Foto copy Kartu Pegawai ( KARPEG) khusus PNS
  5. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang dibuat oleh Bendaharawan Gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat /SK Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi
  7. Foto copy Kartu Peserta Taspen (KPT)
  8. Foto copy KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku

Catatan:

Membawa asli: SK Pemberhentian, KTP/SIM yang masih berlaku

Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Tiga Bulanan (SP3 B)

  1. Formulir SP3 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon dan disahkan serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy Damu II /Damu III sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy PGS II (khusus Damu III yang sudah disetor) sebanyak 2 lembar
  6. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  7. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan:

Membawa asli: Karip, KTP/SIM yang masih berlaku

Pembayaran Uang Kekurangan Pensiun (UKP)

  1. Formulir SP2UKP yang telah diisi dan ditandatangani + 1 lembar foto copy
  2. Foto copy SK Pensiun/rala SK/SK Inpasing sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy carik Dapem Penerimaan sebelum berubah 2 lembar
  4. Foto copy Carik Dapem setelah penerimaan berubah 2 lembar
  5. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 2 lembar
  6. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan:

Membawa asli: Karip, KTP/SIM yang masih berlaku

Permohonan Pengajuan SK HILANG

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Asli dan foto copy SPTB
  5. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  6. Foto copy SK Pensiun
  7. Foto copy KARIP sebanyak 2 lembar
  8. Surat keterangan tidak ada pinjaman dari kantor bayar pension

Catatan :

  • Masing masing berkas dibuat 4 rangkap terpisah
  • Penyusunan berkas sesuai dengan urutan persyaratan

Tambah keluarga

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. SPTB/Daftar Keluarga
  3. Foto copy surat Nikah ( dilegalisir dari yang berwenang, kepala KUA/Kepala Lurah/Kepala Desa
  4. Foto copy akte Kelahiran yang dilegalisir kantor catatan sipil
  5. Foto copy SK Pensiun
  6. Surat kematian/surat Cerai dilegalisir oleh pihak yang berwenang, kepala KUA/Kepala Lurah/Kepala Desa :
  • Suami: melampirkan surat kematian/surat Cerai Isteri
  • Isteri : melampirkan surat kematian/surat Cerai suami
  1. Foto copy KTP
  2. Mengisi Lampiran XVI

Catatan :

  • Masing masing berkas dibuat 4 rangkap terpisah
  • Penyusunan berkas sesuai dengan urutan persyaratan

Usul SK Janda/Duda/Yatim disertakan surat permohonan

  1. Asli + 2 lembar foto copy surat nikah dilegalisir KUA/Lurah
  2. Asli + 2 lembar foto copy SPTB disahkan Lurah/Kepala Desa
  3. Asli + 2 lembar foto copy surat keterangan kematian dari lurah/kades
  4. Asli + 2 lembar foto copy surat keterangan janda/duda disahkan lurah/kades/KUA
  5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar terbaru tanpa tutup kepala dan kaca mata
  6. Asli + 2 lembar foto copy SP4 B Yang telah di isi dan ditandangani pemohon
  7. Asli + 2 lembar foto copy SK/SKEP pension Alm dan Inpasing
  8. Foto copy kelahiran aak dilegalisir lurah
  9. Surat keterangan kematian/cerai isteri dan surat penunjukan isteri (KPI) / khusus pensiunan TNI
  10. Bintang jasa dilegalisir DITAJENAD ( khusus pensiunan TNI)
  11. Foto copy KTP yang di legalisir oleh Kepala lurah/Kades/ camat
  12. Foto copy slip gaji terakhir