Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2019

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  (GBPNS) yang dapat ditetapkan pada kesejahteraan jabatan dan pangkat adalah sebagai berikut :

  • Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau emerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan dari pemerintah atau emerintah daerah atau guru yang diangkat satuan pendidikan atau penyelnggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakt yang memiliki izin pendirian  dari pemerintah ataupun pemerintah daerah.
  • Bagi guru yang Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh BAN PT, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3)  dari program studi akemik yang terkakreditasi minimal B.
  • Untuk Guru yang  memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas/guru mata pelajaran /guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran /membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik.
  • Bagi guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas/guru mata pelajaran /guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran /membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Usia paling maksimal 55 tahun pada saat diusulkan.
  • Memiliki nomer unik yang dikeluarkan kementrian,
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran /guru bimbingan dan konseling dan guru pembimbing khusus.
  • Telah memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan kemudian
  • Untuk Masa kerja Guru  sekurang- kurangnya 2  tahun berturut- turut sedminkalnya terhitung sejak terbitnya surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap

 

Juknis penyetaraan guru Inpassing bisa didownload dibawah ini

  • Download Kesetaraan Jabatan, Pangkat / golongan, GBPNS KLIK DISINI
  • Download Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI
  • Download Surat Pengantar Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI
  • Download Surat Keterangan PTK Aktif Untuk Inpassing KLIK DISINI
  • Untuk contoh surat pengajuan bisa anda DISINI

Demikianlah yang bisa admin bagikan tentang Formulir Pengajuan Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru 2019, semoga bermanfaat untuk kita semua. trimakasih