SPD Pindah Menetap dalam Rangka Menjalankan Pensiun

Kali ini asnri akan mencoba sharing tentang SPD Pindah Menetap dalam rangka menjalankan pensiun, Jadi ini khusus yang pensiun ya..Siapa saja yang berhak?

Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang mulai berlaku tanggal 30 Mei 2013, pegawai yang berhak atas SPD Pindah Menetap dalam Rangka Menjalankan Pensiun adalah pegawai dengan tempat tujuan menetap:

  1. Kota tempat pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap; atau
  2. Kota tempat kelahiran Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Lalu apa saya syarat-syaratnya ?

Syarat SPD Pindah Menetap dalam Rangka Menjalankan Pensiun (Berkas Yang Harus Dilengkapi) :

  1. Surat Permohonan SPD dari tempat kedudukan terakhir
  2. Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. SK Pengangkatan Pertama sebagai Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
  5. Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani. Cantumkan nomor rekening (harus atas nama pegawai yang bersangkutan) dan nomor HP pegawai yang bersangkutan untuk mempermudah komunikasi jika ada kekurangan berkas.

Namun untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan kepegawaian dan keuangan instansi masing-masing y..jika perlu bawa aturannya biar sama-sama satu persepsi.