Sewa Mobil Untuk Kendaran Dinas

Pernah lihat kan di kantor-kantor pemerintah ada beberapa mobil plat hitam misal avanza atau xenia menjadi kendaraan dinas? Bisa jadi itu adalah mobil sewa yang digunakan untuk kendaraan dinas. Sewanya umumnya dari PT atau bisa jadi dari orang pribadi yang memiliki usaha persewaan (tentu ia memenuhi syarat2 untuk ikut tender).

Ya. Sewa kendaraan untuk menjadi kendaraan dinas kini sedang ngetrend di pemerintahan. Pertimbangannya tentu saja sewa lebih murah daripada beli mobil baru. Apalagi kalau pengadaan mobil baru prosesnya bisa lama sementara kebutuhan operasional jalan terus,

Lalu seperti apa aturan sewa mobil untuk kendaraan dinas? Akan kita sajikan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban

Bagaimana proses untuk sewa kendaraan operasional pejabat/lapangan tersebut? Apakah harus melalui tender?

Jawab: Mekanisme sewa kendaraan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Bagaimana dengan biaya pemeliharaan kendaraan sewa tersebut? Apakah biaya dalam SBM  sudah termasuk pemeliharaannya atau hanya harga sewa saja?

Jawab:

Dalam Standar Biaya Masukan Setiap Tahun , disebutkan bahwa Satuan biaya sewa kendaraan pejabat/operasional kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. 

Penyedia barang wajib menjamin kondisi kendaraanyang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya) maka atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. (Jadi untuk pemeliharaan adalah tanggung jawab penyedia barang)