PPK BERTANGGUNGJAWAB SECARA ADMINISTRASI DAN PIDANA ATAS KEBENARAN DATA CPNS TH K2,

Pengumuman kelulusan tenaga honorer Kategori II (K2) bergulir sejak 10 Februari 2014. Website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) merilis bahwa Listing print out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Menpan & RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diambil di kantor Kemenpan RB dalam 3 (tiga) hari setelah ditayangkan. Untuk Kabupaten/Kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai Surat Tugas. Merekalah kemudian yang menyerahkan kepada masing-masing utusan Kabupaten/Kota di kantor Gubernur.

Kemudian sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014), Eko Sutrisno menyampaikan bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.

Walaupun sudah diumumkan, permasalahan utama pasca-pengumuman K.II yang menjadi perhatian Eko Sutrisno adalah reaksi dari peserta terutama yang tidak lulus, mulai bermunculan walaupun pengumuman kelulusan K.II belum berakhir. Pertanyaan yang paling mengemuka adalah banyaknya peserta K.II yang lulus merupakan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.

Menyikapi hal tersebut Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan komitmennya bahwa BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Menurut Eko Sutrisno, untuk memastikan K.II yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS, BKN akan mengambil langkah-langkah preventif diantaranya dengan penegasan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan NIP-nya K.II yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, menurut Eko Sutrisno, sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP K.II itu, menurut Eko Sutrisno harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh PPK. Surat Pernyataan tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Dari pernyataan tersebut yang ingin ditandaskan Eko adalah jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menpan & RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko Sutrisno.

Eko Sutrisno menjelaskan bahwa data honorer K.II dimaksud meliputi: SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang, berusia maksimal 46 (empat puluh enam) tahun dan minimal 19 (sembilan belas) tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 (satu) tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS, penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD, dan bekerja pada instansi Pemerintah tentunya. Eko juga menyampaikan bahwa regulasi terkait K.II menjadi CPNS tersebut tidak akan pernah terlepas dari kumulatif persyaratan tenaga honorer K.II menjadi CPNS sesuai PP 48/2005 yang terakhir dirubah dengan PP 56/2012. “Persyaratan tersebut masih ditambah dengan dinyatakan lulus TKD dan TKB dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” papar Eko Sutrisno.

Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.

Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. (press release Humas BKN)