Pesangon Pindah PNS

DASAR HUKUM
Peraturan mengenai pesangon pindah adalah berdasarkan KMK No. B-295/MK/I/4/1974 tanggal 30 April 1974 ditegaskan kembali oleh surat Ditjen PBN No. 2077/PB.1/2011 tanggal 14 Maret 2011.

PENGERTIAN
Pesangon pindah adalah bantuan yang diberikan kepada PNS berpangkat golongan II/c atau lebih tinggi untuk meringkankan bebannya dalam mengatasi kesulitan perumahan apabila ia untuk kepentingan dinas dipindahkan ke kota/tempat lain dan ditempat kedudukannya yang baru tidak tersedia perumahan baginya.

PENGECUALIAN

Uang Pesangon Pindah tidak dapat diberikan dalam hal sebagai berikut:
Pemindahan terjadi atas permintaan sendiri;
Pemindahan untuk mengikuti pendidikan;
Pemindahan dalam rangka pengangkatan pegawai baru;
Pegawai yang dipindahkan itu menolak penunjukan perumahan yang disediakan;
Pemindahan kembali ke tempat semula sebelum masa 2 (dua) tahun yang bersangkutan berdinas di tempat terakhir;
Ada pernyataan dari pegawai bersangkutan, bahwa ia tidak menuntut uang pesangon pindah;
Pemulangan pegawai yang dipensiun ke tempat yang bersangkutan ingin/akan menetap, dan
Pemidahan pegawai yang dilaksanakan pada lingkup Kantor Wilayah dimana biaya perjalanan dinas mutasinya tidak dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan

PERHITUNGAN

Pemberian besaran uang pesangon pindah ditentukan dengan berdasarkan pada:
Jumlah anggota keluarga pegawai yang bersangkutan sesuai Daftar Gaji ;
Setiap anggota keluarga diberikan uang pesangon pindah setinggi-tingginya sebesar 90 (sembilan puluh) kali satuan biaya

DEADLINE
Pengajuan uang pesangon pindah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas di tempat baru.

PERSYARATAN

Salinan surat keputusan pindah pegawai bersangkutan.
SKPP yang diterbitkan oleh kepala satker yang membayar gajinya terakhir sebelum pegawai bersangkutan dipindahkan.
Daftar keluarga pegawai bersangkutan (KP4).
Surat keterangan Kepala Kantor/Satuan kerja di tempat kedudukan yang baru yang menyatakan tanggal pegawai bersangkutan mulai bertugas pada kantor/satuan kerjanya yang baru.
Surat Keterangan Kepala Kantor/Satuan Kerja ditempat kedudukan yang baru yang menyatakan bahwa untuk pegawai bersangkutan tidak dapat disediakan perumahan.
Surat Keterangan Kepala Kantor/Satuan Kerja ditempat kedudukan yang lama yang menyatakan bahwa pegawai bersangkutan tidak menempati rumah dinas.
Kuitansi bermaterai Rp6.000,00 yang sudah diketik dan ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan.

PENGAJUAN
berkas pesangon pindah disampaikan kepada:
Kepala Bagian Keuangan