Perjalanan Dinas Dengan Mobil Dinas

Perjalanan Dinas dengan Mobil Dinas baik dalam kota maupun luar kota sering salah persepsi terjadi antara PPK dan pelaksana perjadin. Kalo tak paham aturan bisa gontok-gontokan. Pelaksana perjadin menganggap PPK tidak memberikan seluruh haknya terkait perjadin. Padahal memang ada perbedaan antara Perjadin dengan mobil dinas atau tidak dengan mobil dinas.

Beberapa pertanyaan dan jawaban terkait perjalanan dinas dengan mobil dinas:
1. Dalam hal perjalanan dinas dalam kota ataupun luar kota menggunakan mobil dinas, biaya bbm diambilkan dari mana, apakah dari item biaya transport perjadin tersebut atau dari biaya pemeliharaan kendaraan tsb?

Jawaban: Biaya Transpor Pegawai tidak diberikan sepanjang perjadin menggunakan kendaraan dinas. Pembelian BBM tetap dengan menggunakan akun pemeliharaan kendaraan kendaraan. Penjelasan lebih lanjut silahkan dilihat pada lampiran III dan Lampiran V PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

2. Untuk Perjalanan dinas keluar kota yang dilakukan dengan menggunakan Kendaraan (mobil) dinas. Dibeberapa pertanyaan di Helpdesk Perbendaharaan ini atas BBM Perjadin yang meggunakan Kendaraan Dinas dijawab bahwa BBM tersebut tidak dapat diklaim sebagai komponen biaya perjalan dinas dalam hal ini transport sesuai Lampiran PMK 113. Yang saya ingin perjelas bahwa dalam Lampiran PMK 113, Transport tidak dapat dibayarkan sepanjang menggunakan kendaraan dinas. Ini diperuntukkan perjadin dalam kota sedangkan pada lampiran PMK 113 ttg perjadin yang melewati batas kota tidak ada poin yang mengaturnya Mohon Penjelasannya yang kongkrit. Karena jika BBM perjadin luar kota menggunakan anggaran pemeliharaan maka anggaran akan habis dalam 2 bulan, mohon solusinya?

Jawaban: Perjalanan melewati batas kota juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan dinas dengan catatan kepada para pelaksana SPD tidak diberikan biaya transportasi, hanya uang saku perjalanan dinas dan penginapan saja (sesuai penjelasan dalam Lampiran PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap).

Dalam hal terjadi kekurangan biaya BBM maka akan lebih baik bila dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai efektivitas perjalanan dinas dan ketersediaan alokasi dana dalam DIPA satker Saudara. Pada prinsipnya biaya operasional satker termasuk biaya pemeliharaan kendaraan dapat direvisi sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk biaya operasional tersebut (Pasal 7 PMK Nomor 7/PMK.02/2014 tentang tata Cara Revisi Anggaran TA 2014) . Apabila memang diperlukan penambahan alokasi, hal tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf c PMK Nomor 7/PMK.02/2014 yaitu terjadi kekurangan biaya operasional.