Pensiun Janda/Duda dan Pensiun Anak/Yatim PNS

Pensiun janda/duda diberikan kepada istri (istri-istri) Pegawai Negeri Sipil pria, atau suami Pegawai Negeri Sipil wanita yang meninggal dunia, atau penerima pensiun yang meninggal dunia, yang sebelumnya telah terdaftar sebagai suami/istri yang berhak menerima pensiun janda/duda.

pensiunan

Besarnya pensiun janda/duda adalah 36 % (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun dengan ketentuan :
a. Apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, besarnya bagian pensiun janda masing-masing adalah 36 % (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun dibagi rata antara janda-janda itu.
Jumlah 36 % (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun tersebut diatas tidak boleh kurang dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum istri/suaminya.

Besarnya pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas adalah 72 % (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun dengan ketentuan :

a. apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya masing-masing adalah 72 % (tujuh puluh dua persen) dibagi rata antara istri-istri itu; jumlah 72 % (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/istri.

b. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia dan tidak ada lagi istri/suami pegawai yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun maka :

a). pensiun janda diberikan kepada anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;

b). satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;

Pensiun Anak/Yatim/Pensiun duda diberikan kepada anaknya atau anak-anaknya.
Kepada anak/anak-anak yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan kedua-duanya meninggal dunia diberikan pensiun yang paling menguntungkan (pensiun janda atau pensiun duda, dari pihak yang paling menguntungkan).

Anak/anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda atau pensiun duda, ialah anak/anak-anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :

a. Belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tidak mempunyai penghasilan;
c. Belum menikah atau belum pernah menikah.

Istri/suami/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda perlu didaftarkan untuk menjamin hak mereka dan juga untuk memudahkan tata usaha serta untuk mempercepat penyelesaian pemberian pensiun. Pendaftaran lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun baru dilakukan dengan sepengetahuan tiap- tiap istri yang didaftarkan. Jika hubungan perkawinan dengan istri/suami yang telah didaftarkan terputus, maka terhitung mulai hari perceraian berlaku sah suami/istri itu harus dihapus dari daftar istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.

Anak-anak dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda adalah:
a. Anak-anak pegawai atau penerima pensiun pegawai dari perkawinannya dengan istri (istri-istri)/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda.
b. Anak-anak Pegawai Negeri Sipil wanita atau penerima pensiun pegawai wanita.

Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah ialah anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu dan juga anak yang dilahirkan selambat- lambatnya 300 hari sesudah perkawinan terputus.

Istri (istri-istri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus didaftarkan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. Pendaftaran istri/suami/anak yang diajukan sesudah lampau waktu tidak diterima lagi.

Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan istri (suami)/anak, maka 20% (dua puluh persen) dari pensiun janda/duda diberikan kepada orang tuanya.

Jika kedua orang tua telah bercerai maka masing-masing diberikan 10% (sepuluh persen) dari pensiun janda/duda.
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda/duda dapat diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.

Janda/duda dari PNS penerima pensiun yang meninggal dunia atau anak- anak dari janda/duda pensiunan PNS yang meninggal dunia menerima uang pensiun terusan sebesar penghasilan terakhir almarhum/almarhumah selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya sejak meninggal.

Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
a. janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
b. tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.

Apabila penetapan pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda di kemudian hari keliru ditetapkan, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.

Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang tidak mempunyai anak dibatalkan apabila janda/duda yang bersangkutan menikah lagi.

Pembatalan dilakukan terhitung mulai dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Khusus kepada pemberian pensiun janda atau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan karena menikah lagi, dibayarkan kembali pensiun janda semula terhitung mulai perkawinan janda tersebut terputus, atau kepadanya diberikan pensiun janda yang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku dapat diperolehnya karena perkawinannya berakhir.