Penanganan PNS yang Hilang, Namun Diketemukan Kembali

Penanganan PNS yang Hilang, Namun Diketemukan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 (dua belas) bulan diketemukan kembali, maka:

1. apabila masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. apabila masih hidup tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:

a) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah rnemiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

b) Apabila hilang dan cacatnya tersebut disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.

Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan, maka:

1. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali

2. Apabila tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun , apabila pegawai tersebut belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.