Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) bagi Pegawai

Kali ini asnri akan membahas tentang kartu pegawai. Kartu pegawai adalah kartu yang diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang fungsinya saat ini adalah sebagai identitas Pegawai Negeri Sipil dan digunakan dalam beberapa persyaratan administrasi untuk memperoleh hak di bidang kepegawaian. Misal ketika PNS hendak Usul Kenaikan Pangkat, Usul Pensiun dll maka disyaratkan ada foto kopi kartu pegawai.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01/SE/1975 tentang petunjuk, permintaan, penetapan, penggunaan Nomor Induk Pegawai dan Kartu Pegawai Negeri Sipil;

Kartu Pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil. CPNS tidak diberikan kartu pegawai. PNS yang telah berhenti sebagai PNS, kartu pegawai dengan sendirinya(otomatis) tidak berlaku.

Lalu bagaimana cara mengurus kartu pegawai baru?

1)            SK CPNS (2 lembar fotokopi yang dilegalisasi);

2)            SK PNS ((2 lembar fotokopi yang dilegalisasi);

3)            STTPL Prajab (2 lembar fotokopi yang dilegalisasi);

4)            Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (ditulis nama dan NIP di belakang foto);