Pembagian Gaji Jika Terjadi Perceraian PNS

PNS adalah panutan masyarakat. PNS terikat pada aturan yang ada khusus untuk PNS. Perceraian bagi seorang PNS agak sukar dilakukan karena harus melalui proses yang panjang berbeda dengan orang swasta apalagi para selebritis. Jadi buat para PNS berhati-hatilah jika mau melakukan perceraian. Sekarang ini tren perceraian meningkat dilakukan oleh PNS yang berasal dari jabatan guru karena perbaikan tingkat kesejahteraan yang mereka dapatkan.

Sama seperti perkawinan PNS, perceraian PNS juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Untuk dapat melakukan perceraian, PNS harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Untuk mendapatkan izin tertulis tersebut, maka PNS harus mengajukan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat sesuai jalur hierarkinya dengan disertai PNS alasan-alasan yang meliputi :

Salah satu pihak berbuat zina
salah satu pihak pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat secara terus menerus;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan; dan
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Perlu dikeahui, bahwa meskipun PNS telah mengajukan usul, maka tidaklah berarti usul tersebut akan langsung disetujui. Permintaaan izin untuk bercerai dapat diberikan apabila :

tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya
alasan yang dikemukakan benar/sah
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat

Mengenai pembagian gaji yang berlaku setelah perceraian, berlaku ketentuan sebagai berikut :
jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga (1/3) gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga (1/3) untuk anak-anaknya. Apabila mereka belum dikarunia anak, maka setengah (1/2) dari gajinya diserahkan kepada isterinya.

Apabila perceraian terjadi karena kehendak suami isteri maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yg bercerai.

Khusus untuk wanita, bekas isteri tetap berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (bukan merupakan usul dari PNS pria) jika alasan perceraian karena dimadu, atau karena PNS pria melakukan zina, melakukan kekejaman/penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat dan penjudi atau meninggalkan isteri 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang yang sah.

Agar pembagian gaji tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak melalui saluran dinas. Jika bekas isteri menikah kembali, maka pembagian gaji tersebut dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya mantan isterinya menikah.

Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul terkait permsalahan ini :

Q : Siapa yang dimaksud dengan pejabat tempat mengajukan usul izin perceraian?

A : Pejabat tersebut pada hakikatnya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bagi PNS pusat maka Menteri atau pimpinan instansi pusat, sedangkan untuk PNS daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota. Kecuali jika ada pendelegasian wewenang, maka ini tergantung kebijakan instansi. Pengajuannnya pun sesuai alur hierarki, jadi PNS mengajukan kepada atasannya terlebih dahulu untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

Q : Biasanya berapa lama usul tersebut?

A : Setiap atasan yang menerima surat permintaaan izin perceraian, wajib menyampaikan kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (bulan) terhitung tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Namun sebelum di diteruskan, atasannya harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali PNS yang ingin bercerai tersebut. Jika belum berhasil maka baru diteruskan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai pertimbangan-pertimbangan bagi pejabat. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Pada tingkat ini pejabat juga harus berusaha merukunkan PNS tersebut.

Q : Dalam upaya untuk merukunkan diatas, siapa saja pihak yang dimintai keterangan :

A : Yang diminta keterangan bukan hanya PNS yang mengajukan, namun juga pasangannya walaupun yang bersangkutan bukan PNS. Apabila dipandang perlu pejabat juga dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan.

Q : Apabila usul perceraian PNS disetujui, apakah berarti sudah resmi bercerai?

A : Belum bisa, ini hanya bersifat izin dari PPK kepada anda, sedangkan kewenangan yang memustuskan tetap di pengadilan agama.

Q : Jika setelah resmi terjadi perceraian lalu PNS pria (mantan suami) ternyata tidak melakukan pembagian gaji sebagaimana mestinya bagaimana?

A : Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada PPK agar PNS tersebut diberikan sanksi berupa hukuman tingkat berat.

Q : Setelah dicermati, kayaknya peraturannya cenderung menguntungkan pihak wanita, bagaimana jika PNS pria mengajukan usul cerai karena PNS wanita selingkuh (berzina), apakah tetap ada pembagian gaji?

A : Memang dalam peraturan tentang perkawinan dan perceraian PNS lebih memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak wanita agar seorang pria tidak melepaskan begitu saja kewajibannya sebagai kepala keluarga. Meski begitu dalam peraturan ini juga berlaku ketentuan bahwa isteri TIDAK MENERIMA pembagian gaji jika usul izin perceraian dari PNS pria karena isteri berzinah, dan/atau isteri melakukan kekejaman/penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya . Bagaimana? Anda masih berminat untuk bercerai? Lebih baik pikirkan masak2 dulu. Dan patuhi aturan jika hendak bercerai. Jika tidak maka siap-siap hukuman disiplin PNS melayang ke muka anda.