Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi CPNS

Kedudukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai syarat-syarat CPNS, pengangkatan menjadi PNS dan pemberhentian CPNS. Pengadaan CPNS diselenggarakan oleh pejabat pembina kepegawaian (Menteri, Jaksa, dan lain- lain) melalui proses penyaringan dan kemudian dapat diangkat menjadi PNS apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, dan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Hak-hak kepegawaian CPNS tentunya tidak penuh seperti PNS misalnya gaji yang dibayarkan hanya 80% dari gaji pokok sesuai golongan ruangnya, namun CPNS memiliki kewajiban yang sama dengan PNS termasuk dalam menaati peraturan-peraturan disiplin kepegawaian sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini berarti bahwa ketentuan materiil maupun formil Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dapat diterapkan bagi calon PNS.

Seorang calon PNS apabila melakukan perbuatan pelanggaran disiplin seyogyanya diperiksa menurut tata cara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat dan jenis hukuman disiplinnya.

Namun demikian, dalam prakteknya hukuman disiplin tingkat sedang dan berat tidak dapat dijatuhkan kepada calon PNS karena karakter pengenaan hukumannya melekat pada PNS, padahal calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Contohnya calon PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) hari kerja, maka jenis hukuman disiplinnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, padahal calon PNS tidak memiliki pangkat sampai dengan diangkat menjadi PNS dan tidak akan pernah menjadi PNS karena terlebih dahulu diberhentikan. Jenis hukuman disiplin yang masih dapat dijatuhkan terhadap calon PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah tingkat ringan.

Dengan demikian, calon PNS hanya dapat melakukan perbuatan pelanggaran disiplin yang aspek dampaknya atau ukuran bobot perbuatannya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan dan apabila perbuatannya telah memiliki dampak yang sedang dan berat, maka langsung diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS. Kualifikasi diberhentikannya calon PNS sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

1. calon PNS diberhentikan dengan hormat apabila:

b. mengajukan permohonan berhenti;

c. tidak memenuhi syarat kesehatan;

d. tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;

e. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;

f. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;

g. 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan;

2. calon PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya jabatan/tugasnya;

3. calon PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat apabila:

a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;

b. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.