Minta Berkas / Slip Merah atau Biru Jika Ditilang? Begini Alurnya

Pembayaran denda Tilang pada saat tertangkap dalam operasi atau pada saat melakukan pelanggaran dapat dilakukan dengan beberapa cara :

  1. Pembayaran Langsung (Slip Biru)

Pembayaran langsung disini bukan diartikan sebagai pembayaran ditempat kepada petugas (Titip atau Damai). Pembayaran dilakukan di BRI diwilayah hukum dimana pelanggaran tilang terjadi dengan membawa Slip Biru. Silahkan minta kepada petugas yang melakukan Tilang dengan mengatakan denda akan dibayar di BRI, jika telah mendapatkan Slip Biru tersebut segeralah datang ke Bank BRI di wilayah hukum dimana pelanggar melakukan pelanggaran. Namun harap disiapkan uang sesuai dengan denda maksimal yang tersebut dalam pasal yang dilakukan pelanggaran, akan tetapi jangan khawatir, bahwa denda maksimal yang disetorkan jika nanti dalam putusan majelis hakim masih ada sisa dapat diambil kembali.

Sebagai contoh jika pelanggar melakukan pelanggaran Pasal 288 (tidak dilengkapi dengan STNK) maka pelanggar diharuskan membayar denda ke BRI sebesar Rp. 500.000,-

Akan tetap pada saat putusan hakim memutus pelanggar dengan denda Rp. 60.000,- maka sisa dari setoran sebesar Rp. 440.000,- dapat diambil dari BRI dengan membawa Surat Pengantar dari Kejaksaan bagian Tilang.

Pengembalian ini diberikan jangka waktu selama 1 tahun sejak setoran pelanggar ke BRI, akan tetapi setelah 1 tahun sisa pembayaran tidak diambil maka secara otomatis sisa tersebut akan masuk ke Kas Negara.

Keuntungan pembayaran jenis ini :

  • Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti setor dari Bank maka pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti berupa STNK, SIM atau Ranmor yang dijadikan sebagai barang bukti.
  • Tidak harus datang pada saat hari Sidang.
  • Cocok untuk pelanggar dari luar kota.
  1. Pembayaran Saat Sidang Tilang (Slip Merah)

Jika pelanggar memilih jenis pembayaran ini maka pelanggar diwajibkan untuk datang pada saat sidang sesuai dengan panggilan yang tertera didalam Surat Tilang. Mungkin pelanggar akan antri dikarenakan banyaknya pelanggar yang mengikuti sidang.

Datang ke Pengadilan Negeri dimana sidang dilakukan, tunggu panggilan untuk mendapatkan putusan dari hakim. Jika telah mendapatkan putusan bayar kepada petugas Kejaksaan yang hadir di persidangan, bawa kembali barang bukti yang disita.

Hadir atau Verstek

  1. Sidang Tilang Hadir

Pelanggar dapat menghadiri sidang tilang di Pengadilan yang ditentukan pada tanggal dan waktu yang tertera pada lembar panggilan Merah yang diberikan petugas pada saat terkena tilang. Setelah mendapat putusan maka pelanggar harus membayar denda kepada petugas Kejaksaan selaku eksekutor. Jika denbda telah dibayarkan maka pelanggar dapat membawa pulang barang bukti yang disita baik berupa STNK, SIM atau Kendaraan Bermotor.

  1. Putusan Verstek

Dalam hal putusan Verstek dimana pelanggar tidak menghadiri maka hakim memutus perkara tersebut tanpa kehadirann pelanggar. Pelanggar dapat mengambil barang bukti setelah persidangan dengan membayar denda yang telah diputus oleh hakim pada saat persidangan. Akan tetapi setelah jangka waktu 2 bulan ternyata barang bukti tersebut tidak diambil maka surat-surat berupa STNK atau SIM akan dilakukan pemblokiran. Pengumuma pemblokiran akan ditembuskan ke Pengadilan setempat dan juga ke Satlantas setempat.

Blokir

Setelah 2 bulan sejak putusan pengadilan STNK atau SIM tidak diambil maka surat-surat tersebut kami blokir. Silahkan bayar kewajiban Anda dengan membayar denda pada putusan pengadilan. Untuk melihat daftar tilang yang diblokir silahkan pilih pada menu Blokir atau masukan dalam kolom pencarian nomor register tilang atau nama pelanggar / STNK atau plat nomor.

http://tilangbantul.info

Seputar tilang yang lain:

Pasal Aturan Besar Denda Tilang

BARANG BUKTI TILANG, YANG BISA DISITA POLISI

Aturan Seputar Tilang / Proses Acara Pidana Lalu Lintas

Tidak Bisa Hadir Sidang Tilang