Mekanisme Pembayaran Uang Lembur PNS

Uang lembur PNS adalah sesuatu yang dari dulu selalu ada dalam DIPA masing-masing satker namun pencairan dan pembayarannya masih banyak PNS yang kurang memahami. Kadang mereka pulang melebihi jam pulang kantornya namun tidak dianggap sebagai lembur. Selain uang lembur juga ada uang makan lembur yang dapat diberikan kepada PNS yang lembur. Lalu sebenarnya bagaimana aturan pemberian dan pencairan uang lembur dan uang makan lembur PNS?

Peraturan Tentang Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 /PMK.05/2009
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta
  3. Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  5. Surat Edaran Nomor SE-34/PB/2013 Tata cara administrasi kehadiran dan pelaporan pelaksanaan kerja lembur.
  6. Standar Biaya Umum

Dari aturan-aturan di atas dapat dipahami bahwa :

  1. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
  3. Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur. Kata Kunci : SPK Lembur
  4. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur. Kata Kunci : Minimal 1 Jam 
  5. Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
  8. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

Uang Makan Lembur

  1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
  2. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
  3. Uang lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
  4. Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sesuai Standar Biaya Umum.
  5. Proses Pencairan Uang Lembur :

Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari :

  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara
  2. Pengeluaran dan KPA/PPK
  3. Surat Perintah Kerja Lembur
  4. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  5. Daftar Hadir Lembur
  6. SSP PPh Pasal 21
  7. Lampiran SPM Lembur

Pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :

  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM;
  2. ADK SPM-LS;
  3. SSP PPh Pasal 21.

Download aturan pemberian / pencairan uang lembur PNS :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 /PMK.05/2009  
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 
  4. Surat Edaran Nomor SE-34/PB/2013 Tata cara administrasi kehadiran dan pelaporan pelaksanaan kerja lembur.
  5. Standar Biaya Umum