Masa Berlaku Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Sekarang Seumur Hidup

Umumnya PNS enggan untuk menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa seperti Pejabat Pembuat Komitmen. Salah satu syarat seorang PNS dapat ditetapkan menjadi PPK adalah ia harus memiliki sertifikasi di pengadaan barang dan jasa. Jika dulu sertifikat pengadaan memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang jika masa berlakunya habis. Maka kini ada aturan baru bahwa sertifikat pengadaan barang dan jasa berlaku seumur hidup. Artinya tidak perlu ada perpanjangan lagi. Semuanya dianggap aktif.

Kini yang memiliki sertifikat jadul tidak bisa lagi mengelak ketika ditunjuk menjadi PPK dengan alasan sertifikat sudah tidak aktif. Karena Perka LKPP yang baru telah mengaktifkan semua sertifikat yang sudah lama sekalipun.

Dengan berlakunya Perka LKPP 23/2015 sertifikat yang dikeluarkan Bappenas/LKPP dengan kategori L2, L4 dan L5 maupun Sertifikat Keahlian PBJ yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan SEUMUR HIDUP, SEHINGGA PERPANJANGAN TIDAK LAGI DIPERLUKAN.

Adapun kewajiban Pemegang Sertifikat adalah :
1. menjaga integritas
2. menyebarkan pengetahuan PBJ
3. meningkatkan kompetensi
4. mengisi logbook

Logbook berfungsi untuk memantau aktivitas pemegang sertifikat dan menjadi media cetak ulang sertifikat apabila diperlukan

http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php

https://i0.wp.com/1.bp.blogspot.com/-PP4uS7D97Aw/Vufdrmw6iKI/AAAAAAAADnE/Ov0yXL8WDP8ICkGPSvOPdPkVdydBAnQCA/s1600/lkpp.jpg?resize=900%2C648&ssl=1