Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Pengertian, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang KASN

  1. Menurut Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014, KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara asli dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedudukan di ibu kota negara.
  2. Adapun tugas KASN adalah:
  • menjaga netralitas Pegawai ASN;
  • melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN;
  • melaporkan pengawasan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, KASN dapat melakukan :
  2. penelusuran data dan informasi terhadap Sistem Merit dalam kebijakan dan
  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
  2. menerima laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  3. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  4. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  5. KASN berwenang :
  6. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengumuman nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
  7. mengawasi dan mengevaluasai penerapan asas, nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  8. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  9. memeriksa dokumen terkait pelanggaran Pegawai ASN; dan
  10. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaraan Pegawai ASN.
  11. KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti (Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
  12. Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan dan Seleksi KASN

  1. Menurut Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014, KASN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) anggota.
  2. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan (Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014. Sementara pada Pasal 37 disebutkan, KASN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah, berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN; tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik, mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas; memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia; berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen Sumber Daya Manusia.
  4. Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
  5. Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi (Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.