Kewajiban Seorang PNS-Part1

Banyak sekali yang ingin jadi PNS, tapi mungkin belum paham apa kewajiban PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengaturnya pada Pasal 3 yang berisi kewajiban dan Pasal 4 yang berisi larangan bagi PNS, yaitu sebagai berikut:
Kewajiban Setiap PNS:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa segera setelah diangkat menjadi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan

2. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;

mengucapkan sumpah/janji jabatan; dengan penjelasan bahwa pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar, sehingga pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang;

3.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh : pelanggarannya: ikut serta dan mendukung dalam gerakan kelompok separatis yang bertujuan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
dengan penjelasan bahwa setiap PNS harus menaati semua peraturan perundang undangan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan peraturan kedinasan/kepegawaian, misalnya peraturan tentang disiplin PNS, peraturan tentang cuti, peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian dan sebagainya, maupun selain peraturan kepegawaian. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu
terdiri atas:

Undang-undang Dasar RI 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/PERPU;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;