Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS

jabatan pada PNS

Ketika seseorang diangkat menjadi CPNS-awalnya dari fungsional umum- maka ia seiring berjalannya waktu akan menghadapi dua pilihan dalam jabatan karier yang bisa/mungkin ia jalani, yaitu menjadi pejabat struktural atau menjadi pejabat fungsional:

  1. Jabatan Struktural, merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat. Tingkat terendah jabatan struktural adalah pejabat eselon IV/b dan yang tertinggi pejabat eselon I/a. Contoh jabatan struktural instansi PNS Pusat : Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural PNS Daerah : sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Dalam UU ASN jabatan strutural disebut jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administraasi. Lebih jelas bisa baca https://asnri.com/penyetaraan-jabatan-pns-menurut-uu-asn/
  2. Jabatan Fungsional,merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor. Dalam UU ASN jabatan fungsional disebut sebagai fungsional tertentu.

A.  Larangan memangku jabatan rangkap

  1. Peraturatn Pemerintah nomor 29 tahun 1997
    tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010)
  4. Peraturan Pemerintan Nomor 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980

B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional

Dalam Kondisi apa saja pejabat fungsional dapat dibebaskan dari jabatan fungsionalny? Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :

  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap

Namun, diatur pula dalam aturan aturan khusus mengenai bolehnya PNS memangku jabatan rangkap.Perlu diingat hanya untuk yang memiliki aturan khusus seperti ini ya:

  1. Peraturan Pemerintah no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. Peraturan Pemerintah no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
  4. Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  5. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  6. Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  7. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall

Jabatan fungsional merupakan jabatan menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Aturan hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Kemudian yang sering dibahas dan ditayakan adalah mekanisme perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional maupun sebaliknya perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural. Pada prinsipnya bisa seorang pejabat struktural berubah menjadi fungsional dan sebaliknya seorang funsional menjadi pejabata struktural. Namun kita bahas di postingan selanjutnya ok!! Sembari kita kumpulkan dasar hukum dan aturan-aturan nya.