Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin PNS

PNS gadungan atau palsu

Adakalanya Hukuman Disiplin menjadi terhapus kewajiban dalam menjalaninya karena suatu hal. Hal-hal yang dapat menghapus kewajiban menjalani hukuman disiplin PNS adalah sbb:

1. PNS yang mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia pada saat sedang menjalani hukuman disiplin:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan

d. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

2. PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

3. PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

4. PNS yang sedang mengajukan banding administratif dan telah mencapai batas usia pensiun, apabila meninggal dunia maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

Dalam hal PNS yang bersangkutan sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang menjadi keputusan pemberhentian dengan hormat.