Gaji Terusan PNS,TNI, POLRI

Sebagian PNS pasti masih asing dengan istilah gaji terusan. Paling yang tahu gaji terusan adalah bendahara dan pembuat daftar gaji (PDG).

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan gaji terusan? Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar penghasilan terakhir selama beberapa bulan berturut-turut.

Aturan / dasar hukum gaji terusan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 07/SE/1981 dan Nomor SE-1.9/DJA/1.0.5/81 (SE/102/81) tentang Pelaksanaan Pemberian Pensiun Janda/Duda/Anak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-2.9/DJA/VII.4/7/81 (SE/133/81) tanggal 25 Agustus 1981.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989 perihal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Ketentuan pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut :

Pemberian gaji terusan untuk PNS:

  1. PNS yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan;
  2. PNS yang meninggal dunia karena tewas karena dinas dan telah mendapat persetujuan BKN, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan.

Pemberian gaji terusan untuk Anggota TNI/Polri:

  1. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan;
  2. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia karena tewas dalam tugas operasional yang ditetapkan dengan SK Kapolri/Panglima TNI diberikan gaji terusan selama 12 (dua belas) bulan;
  3. Anggota TNI/Polri yang memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden diberikan gaji terusan selama 12 (dua belas) bulan;
  4. Anggota TNI/Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional, kepadanya diberikan gaji terusan selama 18 (delapan belas) bulan.

Mekanisme Pencairan Gaji Terusan :

Gaji terusan dibayarkan setiap tanggal satu bulan berkenaan / tanggal berikutnya apabila tanggal 1 adalah hari libur dan diajukan bersamaan gaji induk;

Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/istri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;

Gaji Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
a) pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan “Meninggal dunia tanggal…….”;
a) dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.

Potongan iuran wajib dalam gaji terusan hanya untuk iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;

Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/anak/orang tua;

Dalam hal Anggota Polri meninggal dunia pada saat gaji induknya telah diterbitkan SP2D sebelum jatuh tempo pembayaran gaji induk, pembayaran gaji induk dianggap sebagai pembayaran gaji/penghasilan terusan pertama;

Pembayaran Gaji/Penghasilan Terusan dibayarkan sesuai haknya meskipun Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda/Anak/Orang Tua telah diterima oleh ahli waris.

Pembayaran Gaji/Penghasilan Terusan dihentikan setelah haknya selesai dibayarkan meskipun Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda/Anak/Orang Tua belum diterima oleh ahli waris.

Mekanisme pembayaran Gaji Terusan PNS/TNI/POLRI

Lampiran Permintaan pembayaran terusan penghasilan gaji :

Daftar Perhitungan Gaji/Penghasilan Terusan, Rekapitulasi Gaji/Penghasilan Terusan dan halaman luar Daftar Perhitungan Gaji/Penghasilan Terusan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK;

Daftar Perubahan Data Pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;

Copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa atau Visum dari Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;

ADK Perubahan Data Pegawai;

ADK Belanja Pegawai; dan

SSP PPh Pasal 21.

Sumber : Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pusat