Dengan PP 70 Tahun 2015, PNS Dapat JKK dan JKM

PNS 1

D K P S TDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.

Jaminan Kecelakaan Kerja ASN yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Jaminan Kematian ASN/PNS yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

(Pasal 4) Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:

dalam menjalankan tugas kewajiban;
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengankecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.

Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.

Bantuan Beasiswa kepada Anak pegawai ASN yang tewas/Meninggal

bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Iuran JKK
Menurut PP ini, Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015 itu.
dengan terbitnya Peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) resmi dihapus.

Nah demikian tadi inti dari PP nomor 70 tahun 2015