Cara Pembuatan Karis Karsu PNS

Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) bagi istri/suami PNS adalah sbb :

  • Usulan dari Unit Kerja/SKPD

  • Foto 2 x 3 (4 lembar)

  • Fotocopy SK CPNS (legalisir)

  • Fotocopy SK PNS (legalisir)

  • Fotocopy Buku/Akta Nikah

  • Laporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Janda/Duda yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs.

  • Surat Keterangan Kehilangan KARIS/KARSU dari Kepolisian (asli).

  • Laporan Kehilangan KARIS/KARSU (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang.

Berkas yang sudah lengkap dapat dikirim melalui Kepegawaian Unit atau melalui Kantor Kepegawaian Kota/Kabupaten Administrasi (K3) yang ada pada wilayah sesuai unit kerja masing-masing.

10_Ribu_PNS_Daerah_Ditarik_ke_Kemenkeu