Bolehkan Mobil Dinas Di Bawa Pulang

Di beberapa Instansi Kendaraan Dinas melekat ke seseorang, dalam artian ada surat keterangan pemegang kendaraan dinas. Kendaran dinas pun sampai di bawa pulang ke rumah si pemegang surat dimaksud. Sebenarnya apa aturan boleh tidaknya kendaraan dinas di bawa pulang? Coba tanyakan ke instansi yang membolehkan y..

Kalo dari aturan yang asnri.com cari tidak ada.

Berdasarkan Permen PAN No. PER/87/M.PAN/8/2005,  Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional :

  1. Hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Dibatasi pada hari kerja kantor,
  3. Hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sebuah tulisan kritik atas fenomena penyalahgunaan kendaraan dinas semoga menjadi pembelajaran kita bersama untuk menjadi lebih baik:

SorotRiau.com, Opini – Hampir setiap daerah dapat dipastikan ada fenomena kendaraan Plat Merah salah digunakan termasuk di Provinsi Riau khususnya Kota Dumai. Penggunaan kendaraan Dinas tanpa ada rasa malu meskipun untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Fenomena ini meresahkan dan membodohi masyarakat awam. Bahwa mobil dinas itu diberikan nopol khusus untuk diketahui oleh masyarakat bahwa itu pejabat negara dan mobilnya dibeli dengan uang rakyat. Jadi rakyat berhak tahu bahwa itu dibeli dengan uang rakyat.

Bermacam – macam trik bagi pengguna kendaraan dinas, ada yang menggandakan Plat dari merah ke hitam, bahkan ada yang cuek dengan situasi yang ada. Tanpa merasa bersalah kita sering menjumpai kendaraan Dinas di pasar, tempat pariwisata, bahkan ada yang menggunakan untuk mengangkut pakan ternak.

Entah siang atau malam, seliweran kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat itu menyusuri sepanjang jalan sesuai dengan kebutuhan. Plat merah disamarkan dari masyrakat umum. Kendaraan Dinas digunakan buat mendukung pekerjaan, misal buat perjalanan dinas urusan pekerjaan dll.Tapi yang sering kita jumpai disamarkan buat kepentingan pribadi biar ga ketahuan, ya diganti plat hitam. Banyak mobil dinas yang dipake buat plesir pribadi bahkan keluarga dan ini sudah menjadi rahasia umum kelakukan bagi para pengguna kendaraan Dinas.

Lebih miris lagi, jam dinaspun, kendaraan dinas digunakan oleh anak atau istri untuk kepentingan yang bukan urusan Dinas. Adapun menggunakan untuk kepentingan pribadi dan apabila mengalami kecelakaan, maka kendaraan yang rusak masuk dalam daftar anggaran Dinas untuk perbaikan. Tak jarang pula pengemudi mobil PLAT MERAH nyetirnya ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan yang lainnya.

Hematnya Pemerintah segera menyikapi persoalan ini dan jangan membiarkan sampai berlarut-larut.Bisa dibuat perda untuk pemakai kendaaran dinas, kalau ditemukan menggunakan kendaraan dinas bukan urusan Dinas dikenakan sanksi biar ada efek jera untuk kedepannya. Dan semua kendaraan Dinas wajib di parkir di kantor, kalau urusan dinas baru bisa dipergunakan dan bukan dibawa pulang kerumah untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

dari berbagai sumber

http://www.sorotriau.com/read-6-1046-2016-05-19-budaya-malu-menggunakan-kendaraan-plat-merah.html