Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi

Penghasilan Polisi selama sebulan terdiri dari gaji bulanan sebagai penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur. Sesuai sebutannya penghasilan yang tidak teratur tergantung intensitas kegiatan Kepolisian yang dijalani anggota Polri berdasarkan satuan kerja atau satuan fungsinya.

Polisi merupakan aparatur negara yang dibayar penghasilannya dari uang rakyat, jadi rakyat harus tahu berapa sebenarnya mereka membayar polisi setiap bulannya. Sehingga rakyat bisa menuntut kinerja dari kepolisian sepantasnya gaji dan penghasilan yang telah mereka peroleh.

GAJI BULANAN
Gaji Pokok
Dibandingkan dengan PNS gaji pokok Polri relatif lebih besar pada golongan yang sama, misalnya Gol III A yang baru masuk dengan IPDA perbedaannya sebesar Rp 131.600. Gaji Pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
 
Tunjangan Struktural
 Tunjangan lain-lain yang terdiri dari:
  1. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami dihitung dengan formula 10% dari GP, tunjangann nak 2% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Sandi
  3. Tunjangan Medis
  4. Tunjangan Papua bagi penempatan Papua
  5. Tunjangan Polwan Rp 50.000
  6. Tunjangan Babinkamtibmas
  7. Tunjangan Daerah perbatasan bagi anggota dengan Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku (indeks daerah perbatasan)
  8. Tunjangan Beras. Berbeda dengan PNS tunjangan beras Polri perbulan sebanyak 18 kg per orang yang masuk daftar gaji
  9. Tunjangan Umum sebesar Rp 75.000 bagi anggota yang tidak menduduki jabatan struktural.
Uang Lauk Pauk (ULP)
Uang lauk pauk Polri sama dengan TNI sebesar Rp 45.000 per hari yang diberikan bersamaan dengan gaji bulanan (melekat dengan gaji). Berbeda dengan uang makan PNS pusat yang diberikan berdasarkan hari kerja, ULP anggota Polri dikalikan hari dalam sebulan sehingga besaran yang diterima rata-rata Rp 1.350.000. Selain itu pajak penghasilan ULP dibayarkan pemerintah.
Tunjangan Fungsional
Hal yang agak unik di Kepolisian adalah tidak adanya jabatan fungsional yang diberlakukan bagi anggota Polri maupun PNS. Yang dimaksud di sini adalah jabatan fungsional tertentu yang ada angka kreditnya, instansi pembina dan tunjangannya ditetapkan dengan Perpres.
Jabatan fungsional yang berlaku di Polri adalah jabatan fungsional yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri seperti fungsional penyidik, analis kebijakan (anjak) dan lain-lain.  Jenis jabatan ini tidak mendapatkan tunjangan layaknya fungsional tertentu yang berlaku di K/L lain. Penyandang jabatan fungsional Polri hanya berhak atas tunjangan umum. Sehingga satu-satunya jenjang untuk mendapatkan tunjangan jabatan di Polri adalah dengan menduduki jabatan struktural.
Tunjangan kinerja
Selengkapnya di sini
PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Penghasilan tidak teratur tergantung pada satuan kerja atau satuan fungsi di mana seorang anggota Polri bertugas disamping intensitas kegiatannya. Satuan kerja (Satker) seperti Sat Reskrimum, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Sabhara dan lain-lain berada di tingkat Mabes dan Polda sedangkan satuan fungsi dibawah kendali Polres yakni fungsi Reskrim, Intel, Lantas. Satker dan Satfung secara tupoksi sebenarnya sama, perbedaannya terletak pada satuan yang menaunginya.
Kegiatan Kepolisian yang dibiayai negara berpedoman pada Standar Biaya Keluaran (SBK) di lingkungan Polri yang disebut Norma Indeks. SBK ini mengatur indeks semua kegiatan termasuk juga harga materiil, biaya sidik lidik dan lain-lain.
Semua kegiatan baik rutin maupun operasional Kepolisian sudah ditentukan indeks biaya beserta peruntukannya. Ada komponen biaya yang merupakan hak bagi anggota Polri seperti uang saku dan uang makan.
Ada pula kegiatan yang tidak mencantumkan secara spesifik komponen biayanya dengan hanya mencantumkan indeks per giat (OG). Sebagai contoh pada fungsi Intelkam ada kegiatan persiapan pengamanan / Intelijen atau kegiatan sidik lidik di Reskrimum yang indeksnya ditentukan berdasarkan sangat sulit, sulit, sedang dan mudah. Kegiatan seperti ini bersifat at cost, artinya penggunaannya harus didukung bukti seperti kwitansi/ bukti pendukung lainnya yang sah. Bagi anggota yang mendapatkan sprin/surat perintah kegiatan akan mendapatkan uang pejalanan dinas (jaldis) sesuai indeks di luar indeks giat.
Uang Saku dan Uang Makan
Pengertian uang saku dan uang makan di sini adalah hak seorang Polisi ketika melaksanakan kegiatan untuk mendukung tupoksi dalam rangka pembinaan kemitraan dengan masyarakat maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Uang makan bisa diberikan dalam bentuk natura atau nominatif. Kegiatan ini sangat tergantung pada satker atau satuan fungsi di mana anggota ditugaskan.
Contoh dibawah ini merupakan kegiatan rutin maupun ops yang didukung uang saku atau uang makan:
  • Giat Bintibmas (bimbingan dan penyuluhan Kamtibmas), anggota Polri yang paling terlibat giat ini satker/fungsi Binmas. Uang saku Rp 20.000 per giat , uang makan Rp 18.000 – 25.000 per giat tergantung Wilayahnya.
  • Operasi Kepolisian seperti Operasi Pengamanan, Operasi Lilin, Operasi Zebra dan sebagainya. Uang saku Rp 23.000 – Rp 50.000, uang makan Rp 42.000 – Rp 60.000. Masing-masing per hari tergantung indeks wilayah. Jenis kegiatan seperti ini biasanya melibatkan sebagian besar anggota Polri tergantung skalanya.
  • Kegiatan fungsi Sabhara seperti pengamanan unjuk rasa, pelayanan kegiatan masyarakat, mendapat uang saku dan uang makan dengan total Rp 30.000 – 45.000. Sedangkan kegiatan turjawali (pengaturan, penjagaaan, pengawalan dan patroli) yang juga dilaksanakan fungsi lantas hanya berhak atas uang saku 17.000, kecuali patroli ditambah uang makan Rp 15.000 – 25.000 per giat.
  • Pengamanan obyek vital  uang saku Rp 17.000-20.000, uang makan Rp 15.000 – Rp 25.000. Biasanya fungsi Pamobvit dan Brimob yang sering dilibatkan dalam giat ini.
 TAKE HOME PAY
Setelah mengetahui komponen gaji dan penghasilan dapat diperkirakan take home pay Polisi per bulannya:
Keterangan:
*Penghasilan tidak teratur di atas hanya perkiraan dengan memperhatikan intensitas kegiatan sepanjang tahun.
**Setiap satker atau satwil di Kepolisian mendapatkan dana dukungan operasional / Duk Opsnal yang dialokasikan dalam DIPA jumlahnya bisa puluhan juta sampai ratusan juta bahkan milyaran per tahun tergantung kesatuannya. Pengelolaannya dibawah kendali Kasatker/wil dengan tetap melalui mekanisme APBN.
Sumber: Setagu(.)net