Besar Insentif PNS Pemda

Cara Menjadi PNS

Bagi PNS Pemda, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) favorit dilihat dari jumlah pendapatannya. Hal ini tidak terlepas adanya penghasilan tambahan dari upah pungut (UP) pajak atau sekarang lebih dikenal dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

Tidak heran apabila dibandingkan dengan pegawai lain, PNS Dispenda penghasilan sebulan atau take home pay (THP) bisa 2 sampai 3 kali lipat PNS di SKPD lain.

Dasar hukum pemberian insentif ini adalah PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Dalam PP tersebut insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dan secara proporsional dibayarkan kepada:

Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Sekretaris daerah (sekda)
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan dan
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi

Kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah dapat memperoleh insentif dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Insentif dapat diberikan jika mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan dalam hal ini rencana target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi. Target penerimaan ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan dengan persentase Target Triwulan I 15%, Triwulan II 40%, Triwulan III 75% dan Triwulan IV 100%.

Besaran Insentif

Persentase insentif ditetapkan paling tinggi 3% untuk untuk provinsi; dan 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi. Pemberian Insentif pajak dan retribusi dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

Besarnya pembayaran insentif yang diterima Pegawai Dispenda dan pegawai lain yang berhak mencapai 6 – 10 kali kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi di bawah Rp 1 Triliun
Paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi Rp 1 – 2,5 Triliun
Paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi Rp 2,5 – 7,5 Triliun
Paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi di atas 7,5 Triliun

Yang dimaksud dengan “tunjangan yang melekat” adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.

Dengan penjelasan di atas dapat di ilustrasikan seorang pegawai Dispenda Gol III/a tanpa jabatan dengan gaji dan tunjangan mencapai 2,4 Juta maka tiap tiga bulan sekali bisa mendapatkan insentif sebesar 6 x 2,4 Juta : Rp 14,4 Juta. Dalam setahun tambahan penghasilan yang diproleh mencapai Rp 57,6 Juta.

Berarti secara keseluruhan dalam satu tahun pegawai Dispenda bisa memperoleh 36x gaji diluar gaji 13 dan remunerasi.