Aturan PNS / ASN Menjadi Pejabat Negara

Apakah bisa PNS (ASN) menjadi pejabat negara? Misal seorang Eselon II – Umunya Sekda menjadi bupati/gubernur atau bahkan anggota DPRD/DPR?

Semua sudah ada aturannya. Bagaimana mekanisme seorang PNS atau ASN jika ingin lompat karier menjadi pejabat negara?

1. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftar sebagai calon.

sulistyo1

2. Adapun PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota :

a. Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial.
b. KPK;
c. Menteri dan setingkat menteri;
d. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
e. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang menurut Pasal 123 UU ini, diberhentikan sementara dari jabatannya, dan tidak kehilangan status sebagai PNS.

3. Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud diaktifkan kembali sebagai PNS (Pasal 123).

4. Adapun PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

5. PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud di atas dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional sepanjang tersedia lowongan jabatan.

6. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat (Pasal 124).