Aturan Penunjukan Plt Pada Kementerian Keuangan

kementerian-keuangan

Pada postingan berikutnya saya akan membahas mengenai jabatan pelaksana tugas (plt) di lingkungan pemerintahan atau asn.

Kali ini adalah khusus aturan plt di kementerian keuangan. Di kementerian lain bisa jadi ada aturan tersendiri yang lebih khusus dari aturan BKN.

Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut, kemudian di suatu kementerian menyusun Peraturan Menteri tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas, seperti misalnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan (http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/117~PMK.01~2009Per.htm).

Konsideran PMK tersebut menjelaskan bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif, pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas.

Berikut beberapa point penting dalam PMK tersebut yaitu :

  1. Pegawai yang diusulkan diangkat menjadi Plt harus melalui Seleksi atas persyaratan;
  2. Plt bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang diangkat sebagai Plt : tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya;
  3. Pejabat yang berwenang mengangkat Plt adalah : Menteri Keuangan untuk Plt jabatan struktural Eselon II; dan Pimpinan unit Eselon I untuk Plt jabatan struktural Eselon III;
  4. Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt.
  5. Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu : pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); penjatuhan hukuman disiplin; penetapan surat keputusan; dan lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara.
  6. Pegawai yang diangkat sebagai Plt tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatan Plt-nya.
  7. Pegawai yang diangkat sebagai Plt diberikan remunerasi sesuai dengan jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt dan tidak mendapat remunerasi jabatan definitif-nya.
  8. Plt yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan definitif dimaksud.
  9. Jabatan struktural yang telah diisi oleh Plt harus tetap diupayakan untuk diisi oleh pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat definitif.

Maka, dapat digarisbawahi bahwa PMK diatas mengatur penunjukan Plt dalam hal pejabat yang ditunjuk belum memenuhi persyaratan administratif. Sehingga isi PMK ini klop dengan isi surat Kepala BKN diatas. Karena, kalau kita cermati, isi surat Kepala BKN tersebut sangat tegas menyatakan “apabila di lingkungan instansi benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat”.

Kesimpulannya : surat Kepala BKN dan PMK tersebut tidak membicarakan penunjukan Plt dimana pejabat yang definitif belum ditetapkan karena masih menunggu proses penetapannya. Konkretnya begini : ada jabatan yang kosong karena pensiun, dan sudah ada pejabat yang memenuhi syarat, tetapi untuk penetapannya masih harus melalui proses yang cukup panjang. Selama masa penantian tersebut, bagaimana penunjukan pejabat penggantinya?

Di lingkungan kementerian tertentu seperti Kementerian Keuangan mengaturnya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan https://www.dropbox.com/s/kbn34dwiofvphd8/KMK%20313-2011.pdf. Beberapa poin dalam KMK tersebut mengatur :

  1. Untuk menjaga kelancaran tugas dan kelangsungan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan, apabila terjadi kekosongan jabatan, dilakukan penunjukan pejabat pengganti di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu : Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh);
  2. Penunjukan Plt atau Plh dapat dilakukan sebagai berikut : dirangkap oleh pejabat atasannya; ditunjuk pengganti dari pejabat yang setingkat; atau ditunjuk pengganti dari pejabat/ pelaksana bawahannya;
  3. Penunjukan Plh hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat kekosongan jabatan karena berhalangan sementara;
  4. Penunjukan Plt dan Plh dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk;
  5. Ketentuan lebih lanjut penunjukan pejabat pengganti struktural Eselon II kebawah ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit organisasi Eselon I.

Seperti yang diatur dalam KMK tersebut, makin jelaslah bahwa ada 2 penggolongan penunjukan Pelaksana Tugas, yaitu :

  1. Dalam hal Pejabat yang berwenang belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian. Dalam konteks Kementerian Keuangan, mengacu pada PMK 117/PMK.01/2009;
  2. Dalam hal terdapat kekosongan jabatan karena berhalangan tetap. Dalam konteks Kementerian Keuangan, merujuk pada KMK 313/KMK.01/2011 dan ketentuan internal di unit eselon I masing-masing.

Agar makin jelas, dari dua penggolongan Plt diatas, dapat kita lihat perbedaannya, yaitu :

No. Uraian Plt PMK 117/PMK.01/2009 Plt KMK 313/KMK.01/2011 & Ketentuan Internal Es. I
1. Pejabat yang ditunjuk –        Pejabat yang eselonnya setingkat dibawah eselon jabatan yang di-Plt-kan dan belum memenuhi persyaratan administratif –        Pejabat yang setingkat

–        Pejabat bawahannya

2. Penunjukan –        Plt jabatan eselon II ditunjuk oleh Menteri

–        Plt jabatan eselon III ditunjuk oleh pimpinan eselon I

–        Plt jabatan eselon II ditunjuk oleh pimpinan eselon I

–        Plt jabatan eselon III ditunjuk oleh pimpinan eselon II

3. Proses Penetapan –        melalui seleksi atas persyaratan –        Tidak melalui proses seleksi
4.

5.

Remunerasi

Pakta Integritas & Kontrak Kinerja

–        Diberikan remunerasi pada jabatan yang di-Plt-kan

Wajib menandatangani Pakta Integritas & kontrak kinerja Jabatan Plt.

–        Remunerasi tetap pada jabatan definitifnya

Tidak diatur

Adapun persamaannya adalah :

  1. Sama-sama ditunjuk dengan Surat Perintah
  2. Sama-sama tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya;
  3. Sama-sama tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya;
  4. Sama-sama tidak mendapatkan tunjangan struktural pada jabatan yang di-Plt-kan;
  5. Memiliki kewenangan yang sama, yaitu merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt;
  6. Sama-sama diberhentikan ketika jabatan tersebut telah terisi secara definitif atau ditunjuk pejabat lain.

Khusus untuk Plt jenis kedua, apabila yang ditunjuk adalah pejabat yang setingkat, dapat diberikan kewenangan penuh pada jabatan tersebut setelah adanya Surat Kuasa Khusus dari pejabat yang menunjuk atau ditetapkan pada keputusan pimpinan eselon I yang mengatur penunjukan penggantian pejabat yang berhalangan.