Apa Saja Perbedaan PNS Pusat Dengan PNS Daerah? Berikut Jawabannya.

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan.

Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang Status Kepegawaian seorang ASN, bahkan ada juga PNS yang masih bingung memahami perbedaan antara PNS daerah dan PNS pusat. meskipun dari segi Tugas dan Tanggung Jawab PNS Pusat dan PNS Daerah sama, yaitu sama-sama sebagai Pelayan/ Abdi Masyarakat. Namun, terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya baik dalam hak maupun kewajiban. Jika anda bercita-cita ingin menjadi abdi masyarakat dengan status PNS, hal ini penting diketahui sedari awal sehingga anda tidak bingung saat sudah menyandang status sebagai CPNS nanti.

PNS daerah

PNS daerah merupakan PNS yang dalam kesehariannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.

PNS daerah ini dipimpin langsung oleh Bupati/Walikota/Gubernur setempat sehingga segala proses birokrasi yang terjadi di dalamnya menjadi tanggung jawab pimpinan tersebut.

Karena namanya PNS daerah, maka wilayah kerjanya hanya sebatas di daerah ia ditempatkan saja. Seorang PNS daerah tidak bisa mengotak-atik atau mencampuri urusan di daerah lain. Hal ini merupakan implikasi dari penerapan otonomi daerah.

Ada banyak pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, diantaranya kesehatan, pendidikan, penataan ruang dan pekerjan umum, perdagangan, sosial, dll.

Dengan adanya kewajiban ini, maka pemerintah daerah wajib memiliki satuan kerja terkait yang mengurusi pelayanan tersebut, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dll.

Beberapa dinas terkadang digabung menjadi satu seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dll sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang sudah diatur oleh undang-undang.

PNS Pusat

PNS pusat merupakan PNS yang dalam kesehariannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PNS pusat memiliki garis komando langsung kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga. Meskipun disebut sebagai PNS pusat, bukan berarti PNS ini akan berkantor di Pusat (Jakarta) atau di kota-kota besar. PNS Pusat seringkali memiliki cakupan wilayah kerja yang sangat luas bahkan seluruh wilayah Indonesia.

PNS pusat juga lebih dikenal dengan nama instansi vertikal. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh instansi pusat tidak boleh diambil alih secara langsung oleh pemerintah daerah tanpa adanya peraturan khusus yang berlaku. Beberapa kewenangan khusus yang mutlak dimiliki oleh pusat adalah keuangan negara, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, agraria, statistik, agama, pendidikan tinggi, dll.

Perbedaan PNS Pusat dan PNS daerah

1. Perbedaan penghasilan

Sumber pembiayaan yang berbeda akan berdampak kepada penghasilan dari PNS itu sendiri

Bagi PNS pusat, remunerasi atau tunjangan kinerja menjadi hal yang sangat diidam-idamkan oleh banyak orang. Nilainya yang cukup besar (bahkan di beberapa kementerian dan lembaga tergolong sangat besar) menjadi hal yang memicu meledaknya jumlah pendaftar CPNS di lingkup pemerintah pusat.

Sedangkan pada pemerintah daerah, kebijakan terkait penghasilan ini bisa berbeda-beda. Ada daerah yang hanya mampu memberikan gaji PNS saja kepada pegawainya

Salah satu perbedaan mendasar yang selalu menjadi perbandingan banyak PNS adalah adanya remunisasi atau tunjangan kinerja yang memiliki nilai berbeda di tiap instansi/kementerian/lembaga.

2. Perbedaan pola mutasi

Pola mutasi antara PNS daerah dan PNS pusat ini menjadi hal yang wajib diketahui terutama bagi anda yang akan melamar atau ingin sekali lulus CPNS.
PNS daerah memiliki pola mutasi hanya di dalam lingkup wilayah tempat ia bekerja saja. Misalkan, seorang PNS guru di Kota Padang, hanya bisa dimutasi di lingkup Kota Padang saja. Guru tersebut tidak serta merta bisa dipindahkan atau meminta pindah ke kota lain tanpa alasan yang kuat.

Sedangkan PNS pusat, anda harus siap ditempatkan di seluruh satuan kerja yang ada di bawah naungan Kementerian/Lembaga tersebut di seluruh Indonesia. Hal ini mengakibatkan selalu ada peluang untuk mutasi ke seluruh wilayah satuan kerja dmana Kementerian/Lembaga itu berada. Misalkan, seorang pegawai di Badan Pusat Statistik di Kota Jayapura, dapat mengajukan mutas atau di mutasikan ke Kota Bandung, dengan catatan masih di lingkup Badan Pusat Statistik. Ini adalah resiko yang harus diterima PNS pusat.

3. Perbedaan kebijakan

Kebijakan PNS pusat berasal dari kebijakan nasional dan (biasanya) berlaku secara keseluruhan bagi keseluruhan pegawai. Misalkan, kebijakan mutasi di kantor wilayah kementerian yang berada di Aceh, juga berlaku bagi kantor wilayah kementerian yang ada di Papua.

Berbeda dengan PNS daerah, kebijakan di suatu wilayah tidak berlaku bagi wilayah lain. Hal ini kembali dikarenakan alasan otonomi daerah sehingga tiap daerah berhak menerapkan kebijakan dan peraturan sesuai dengan kearifan lokal.

4. Perbedaan seragam

Perbedaan ini juga terlihat cukup mencolok. PNS daerah diwajibkan untuk mengenakan seragam cokelat khaki sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri. Seragam ini merupakan pakaian wajib  bagi PNS daerah dimanapun ia berada.

Berbeda dengan PNS daerah, PNS pusat di tiap kementrian dan lembaga memiliki regulasi tersendiri dalam hal pakaian dinas ini. Bahkan, ada juga beberapa instansi yang memperbolehkan pegawai menggunakan batik dan kemeja di hari-hari tertentu. Ada juga yang mewajibkan seragam khusus yang mirip-mirip dengan seragam militer. Semua kembali kepada kebijakan masing-masing instansi.