2016, Menanti RPP Besaran Gaji PNS Tergantung Kinerja

Penghasilan PNS

Mulai 2016, pemerintah akan mengubah sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak lagi model pukul rata seperti selama ini.

Sebaliknya, penggajian akan dilakukan berdasarkan kinerja. Makin baik kinerja, gajinya juga semakin tinggi dan demikian sebaliknya.

Aspek beban, risiko dan tanggungjawab kerja menjadi pertimbangan utama dalam sistem penggajian yang baru itu.

Kinerja juga, tambah dia, juga akan berpengaruh pada bonus tahunan yang akan diterima tiap-tiap PNS.

Meski begitu, untuk memuluskan kebijakan baru itu, pemerintah akan lebih dahulu menaikkan gaji pokok PNS. Namun sebaliknya, honor lain dan biaya perjalan dinas akan dipangkas.

Dengan gaji pokok yang sesuai, tidak ada alasan lagi bagi PNS mencari pemasukan tambahan, misalnya dengan menyibukkan diri menjadi pembicara di seminar-seminar.

Sistem baru itu, sesuai aturannya akan efektif berlaku dua tahun UU
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, selama dua tahu itu, pemerintah harus menyelesaikan 17 Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasinya.

Dia mengatakan, sistem penggajian baru itu diharapkan memperbaiki kinerja aparatur pemerintah serta mengefisiensi anggara untuk gaji.

Pemecatan Lebih Mudah

Dalam RUU itu, terdapat sejumlah perubahan baru. Di antaranya, tidak lagi mengenal istilah pengawai honorer. Aparat pemerintah dikelompokkan dalam dua saja, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, aparatur pemerintah tidak selalu berarti PNS.

Sedangkan untuk promosi jabatan, tidak lagi mengikuti model klasik seperti saat ini. Pengisian jabatan akan dilakukan dengan sistem lelang jabatan.

Dengan sistem lelang, untuk menduduki jabatan I dan II harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. Baik kompetensi pribadi, pekerjaan maupun manajemen SDM, selain rekam jejak yang bersangkutan.

Tak hanya itu, dengan sistem baru itu, tidak ada lagi PNS yang kebal terhadap pemecatan meski berkinerja buruk seperti selama ini terjadi. Hal itu juga berlaku bagi pegawai kategori PPPK. Bila kinerjanya terus memburuk, maka siap-siap saja dipecat.